Semarang – Dr Sophian Wuryan SH MH bin alm. Hadi Wuryan (48), mantan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan dan Penerbit Mahasiswa Indonesia (YPPMI) dipidana 2 tahun penjara. Dosen Unisbank Semarang itu dinilai bersalah menggelapkan sejumlah aset yayasan. Yakni 6 sertifikat tanah dan 5 mobil beserta BPKBnya.
Warga Jl Papandayan no. 22 RT 1 RW 4 Bendan Ngisor Gajahmungkur Semarang itu kini meringkuk di jeruji besi.
Putusan 2 pidana Sophian dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang dalam nomor perkara 628/pid.b/2020/pn.smg. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Putusan banding dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 14 April 2021 lalu dalam perkara nomor 76/Pid/2021/PT.SMG.
“Menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusa. Pengadilan Negeri Semarang nomor 628/Pid B/ 2020/ PN. Smg tanggal 7 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan hang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, ” kata majelis hakim terdiri Agus Subekti (ketua), Bambang Haruji dan Dharma E Damanik (anggota) dalam amar putusannya.
Sebelumnya oleh jaksa pada 30 Desember 2020 lalu, Sophian dituntut pidana 2 tahun penjara.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang diketaui hakim Aloysius P Bayuaji pada 7 Januari 2021, Sophian dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Ia dinilai bersalah melakukan penggelapan sesuai dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 372 KUHP.
Terdakwa ditahan sejak penyidikan pada 28 Sepetember 2020 lalu hingga sekarang.
Mobil Dititipkan Pengacara
Perkara penggelapan terjadi 16 April 2018 lalu di kantor Yayasan YPPMI (Yayasan Pendidikan dan Penerbit Mahasiswa Indonesia). Sophian kala itu menjabat Ketua Pengurus YPPMI.
Sesuai fakta sidang, masa kepengurusan terdakwa Sophian sebagai Ketua Pengurus YPPMI berakhir pada 23 Juni 2017 sesuai akta berita acara tertanggal 23 Juni 2017.
Meski begitu, pada 16 April 2018 ia telah membawa dan menguasai aset yayasan, beruapa 6 sertifikat tanah, 5 BPKB beserta mobilnya.
Lima mobil operasional yayasan itu justeru dititipkan kepada pengacaranya, Muhammad Ali Purnomo SH MH. Kelima mobil itu, Pajero H 7332 CZ, Avanza H 9276 ZG, H 9278 ZG, H 9279 ZG, H 9280 ZG.
Dr Alimudin Rizal MM, Ketua YPPMI periode 18 April 2018 sampai 17 April 2023 yang menginvetarisir aset, baru mengetahui dikuasi Sophian.
Pada 10 Agustus 2018, bersama Sekretaris YPMI, Yeye Susilowati, Alimudin bersurat ke Sophian agar menyerahkan aset, namun ia menolaknya. Atas hal itu, setahu. kemudian, pada 12 Juli 2019 ia dilaporkan ke polisi.
Di persidangan, Sophian mengakui membawa aset-aset itu. Ia beralasan mengamankan karena ada sengketa perdata terkait kepengurusan yayasan.
(rdi)















