Semarang – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis pidana selama 3 tahun penjara terhadap dua mantan pejabat Perhutani Jateng terkait pengadaan pupuku rea tablet tahun 2011-2013. Keduanya, Heru Siswanto, mantan Kepala Perhutani Jateng periode 2011-2012 dan Bambang Wuryanto, mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011.
Selain pidana badan, majelis hakim diketuai, M Sainal juga menjatuhkan vonis pidana denda bagi keduanya. Terdakwa Heru juga dipidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, sementara Bambang dipidana denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Keduanya dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP) korupsi ke negara Rp 60 juta dan Rp 65 juta. UP diperhitungkan penitipannya sebelumnya ke penyidik KPK.
Vonis itu lebih tinggi dari pidana yang dijatuhkan terhadap Teguh Hadi Siswanto, Kepala Perhutani Jateng periode 2012-2013 pekan lalu. Teguh dipidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan terhadap Heru dan Bambang diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya Heru dituntut dipidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan. Sementara Bambang Wuryanto dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 100 jita subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis kemarin juga dijatuhkan terhadap Direktur Utama PT Berdikari (Persero) periode 2010-2012, Asep Sudrajat Sanusi. Asep dipidana 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta dihukum membayar UP Rp 110 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Pidana untuk Asep itu lebih rendah dijatuhkan dari tuntutan 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan penjara, serta beban pengembalian Rp 100 juta subsidair 5 bulan penjara yang diajukan jaksa.
Menurut hakim, sesuai fakta sidang, ketiganya dinilai terbukti bersalah korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menyalahgunakan kewenangannya menguntungkan diri sendiri dan orang lain, korupsi dan merugikan negara sekitar Rp 14,5 miliar.
“Bersalah sesuai dakwaan kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata M Sainal didampingi Andi Astara dan Kalimatul Jumro selaku hakim anggota dalam putusannya saat membacakan amar putusannya pada sidang, Kamis (12/4/2018).
Menyikapi putusan itu, terdakwa Heru Siswanto dan Bambang Wuryanto langsung menyatakan menerima. Sementara Asep Sudrajat dan tim JPU KPK masih pikir-pikir.















