Rekanan Akui Dapat Proyek dan Setor ke Siti Masitha dan Amir Mirza

oleh

Sadat Fariz, Direktur PT Mawar Kinari sekaligus Komisaris PT Citra Persada. Sadat mengakui, mendapat proyek tahun 2016 dan 2017 di Tegal dari Amir Mirza. Foto :detik

Semarang (Infoplus) – Rekanan di Kota Tegal, mengakui mendapat sejumlah proyek dari Siti Masitha Soeparno, Walikota Tegal nonaktif dan Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes. Lewat Amir, walikota mengendalikan dan membagi proyek ke sejumlah rekanan. Atas proyek yang dibagi-bagi itu, rekanan mengakui memberikan setoran.

Hal itu diakui, Sadat Fariz, Direktur PT Mawar Kinari sekaligus Komisaris PT Citra Persada. Sadat mengakui, mendapat proyek tahun 2016 dan 2017 di Tegal dari Amir Mirza.

INFO lain :  Kepala Daerah dan Pimpinan Dewan se-Jateng Diingatkan Tak Korupsi

Total proyek yang dikerjakannya, senilai Rp 53,5 miliar. Dari jumlah itu, Sadat diduga telah memberi komitmen fee ke walikota lewat Amir MIrza sekitar Rp 5 miliar. Namun jumlah itu dibantahnya.

“Total proyek yang diterima Rp 53,5 miliar di 2016 dan 2017. Hitungan saya, 2016 sekitar Rp 1,6 miliar dan 2017 sekitar Rp 1,7 miliar,” kata saksi Sadat saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang untuk terdakwa Siti dan Amir, Rabu (14/2).

Diakuinya, pemberian itu diberikan ke Amir secara bertahap, baik tunai, transfer, berbentuk barang, mobil dan lainnya. Pemberian lain berbentuk, pembayaran kantor, posko, ruko, rumah atau kartu kredit.

INFO lain :  Anak Jokowi, Gibran Nyatakan Tinggal Eksekusi dalam Pemilihan Wali Kota

Selain memakai dua benderanya sendiri, Sadat yang mendapat proyek karena dibantu Amir itu, memakai lima bendera milik orang lain.

“Saya pinjam bendera dengan memakai kuasa direksi. Saya percaya Amir, bisa mengkondisikan saya bisa dapat proyek, ” kata Sadat yang pernah ikut lelang namun dikalahkan, lalu lapor ke Amir yang kemudian memutasi pejabat lelang itu.

Siti Masitha dan Amir didakwa menerima suap dari sejumlah pegawai Pemkot Tegal dan rekanan sebesar Rp 8,8 miliar. Penerimaan itu diantaranya untuk kegiatan pribadi, pemenangan kesiapan Pilkada Siti dan Amir serta kegiatan Partai Nasdem.

INFO lain :  Siti Masitha dan Amir Mirza Pecat Pejabat Tak Loyal

Suap terkait pengelolaan Dana Jasa Pelayanan (JP) RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017. Serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Pengkondisian proyek Alat Kesehatan di RSUD Kardinah, serta proyek lain di Tegal yang dikerjakan rekanan.

Penerimaan dari RSUD Kardinah yang diberikan Cahyo Supriyadi (terpidana) sebesar Rp 1,5 miliar. Suap diberikan diantaranya dari proyek Alkes yang dikerjakan PT Gratia Jaya Mulya,PT Romora jaya Pratam, PT Cipta Varia Kharisma Utama, PT Urogen Anvanced Solutions, PT Samudra Medika Jaya. Atas suap itu, para direkturnya tak diproses hukum.edi