Ilustrasi
Semarang (Infoplus) – Pembunuhan Deni Setiawan, sopir taksi online oleh dua tersangka IJP dan DYH, bocah di bawah umur di Kota Semarang diketahui dilakukam secara sadis. Dua pelaku yang masih duduk di bangku SMK itu telah merencanakan aksinya merampok dan membunuh korbannya.
Berikut, modus dan kronologi aksi perampokan serta pembunuhan oleh kedua pelaku.
1. Saat kejadian, IJP dan DYH berada di rumahnya di kawasan Lemah Gempal Barusari lalu memesan taksi online melalui aplikasi Go-Car lewat Hp IJP.
2. Selang kemudian, Deni Setiawan, korban yang menerima pesanan datang membawa mobil Nissan Grand Livina hitam H-8849-D. Sebelum itu, IJP diketahui DYH telah membawa sebilah pisau belati aepanjang 40 cm.
3. Sesuai rencana, posisi duduk kedua tersangka telah diatur. DYH di samping kiri korban, IJP di belakang.
4. Sesuai pesanan, korban membawa keduanya ke daerah Sambiroto, keduanya berusaha mencari tempat sepi. Sekitar pukul 21.00 WIB ketika masuk ke Jalan Cendana Selatan IV Sambiroto, IJP mengambil pisau dan sengaja membayar uang Rp 22 ribu, meski tahu ongkos seharusnya Rp 42 ribu.
5. DYH beralasan akan mengambil uang ke rumah tantenya dengan beralasan tak jauh dari lokasi. Saat dipertigaan Jalan Cendana Selatan IV, korban Deni bertanya rumah yang dimaksud.
6. Saat DYH berusaha mengalihkan konsentrasi korban, IJP dari belakang langsung menancapkan pisau belati ke leher korban. Korban yang berontak, memegang tangan IJP menendang dashboard dan mengenai kaca spion mobil hingga patah.
7. Dalam kondisi itu, IJP terus menancapkan semakin dalam pisau belatinya. IJP lalu menggorok leher korban sebanyak dua kali, hingga korban meninggal dunia.
8. Korban didorong ke luar mobil dan ditinggal. Buru-buru akan kabur, saat menutup pintu mobil, terhalang kaki korban dan membut pelaku turun dan menarik hingga jatuh ke jalan.
9. Kedua pelaku kabur membawa mobil korban sampai Jalan Hos Cokroaminoto dan memarkirkan di tepi jalan. Sebuah dompet san dua handphone Samsung serta Iphone korban yang di dasbord diambil usai mereka membersihkan darah di mobil.
10. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 365 ayat (4) KUHP. Atau ketiga dijerat Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.edi















