Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perusahaan daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung. Pasal 19 huruf c. Direksi mempunyai wewenang menandatangani ikatan hukum dan/atau kerjasama dengan pihak lain atas pertimbangan Badan Pengawas.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor: 46 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perusahaan daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung.
Pasal 4 ayat (1): Struktur organisasi dan tata kerja PD. Bhumi Phala Wisata ditetapkan oleh Direktur atas persetujuan Badan Pengawas. b. Pasal 4 ayat (3): Struktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan dan kemampuan PD. Bhumi Phala Wisata berdasarkan kajian dan analisis. c. Pasal 57 ayat (1): Keuangan PD. Bhumi Phala Wisata harus dikelola secara profesional, terbuka dan berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan berorientasi hasil yang optimal.
Peraturan Perusahaan (PP) PD. Bhumi Phala Wisata Temanggung Periode 2015-2017 yang disahkan melalui keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten emanggung Nomor 560/286/2015 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan tanggal 06 Maret 2015. Pasal 6 ayat 5: Pegawai harus lulus seleksi baik lisan maupun tulisan yang diadakan oleh perusahaan meliputi wawancara, tes pengetahuan atau keterampilan, tes kesehatan dan psyco-test.edi
Berita terkaitĀ https://infoplus.id/mantan-direktur-pd-bhumi-phala-wisata-temanggung-didakwa-korupsi-rp-467-juta/















