Aturan Hukum yang Dilanggar Raharja Tri Kumuda atas Korupsi PD Bhumi Phala Wisata Temanggung

oleh

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perusahaan daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung. Pasal 19 huruf c. Direksi mempunyai wewenang menandatangani ikatan hukum dan/atau kerjasama dengan pihak lain atas pertimbangan Badan Pengawas.

Peraturan Bupati Temanggung Nomor: 46 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perusahaan daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung.
Pasal 4 ayat (1): Struktur organisasi dan tata kerja PD. Bhumi Phala Wisata ditetapkan oleh Direktur atas persetujuan Badan Pengawas. b. Pasal 4 ayat (3): Struktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan dan kemampuan PD. Bhumi Phala Wisata berdasarkan kajian dan analisis. c. Pasal 57 ayat (1): Keuangan PD. Bhumi Phala Wisata harus dikelola secara profesional, terbuka dan berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan berorientasi hasil yang optimal.

Peraturan Perusahaan (PP) PD. Bhumi Phala Wisata Temanggung Periode 2015-2017 yang disahkan melalui keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten emanggung Nomor 560/286/2015 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan tanggal 06 Maret 2015. Pasal 6 ayat 5: Pegawai harus lulus seleksi baik lisan maupun tulisan yang diadakan oleh perusahaan meliputi wawancara, tes pengetahuan atau keterampilan, tes kesehatan dan psyco-test.edi

INFO lain :  Jumlah Hakim dan Panitera di PN Semarang Tak Ideal. Kualitas Pemeriksaan Perkara Dipertanyakan
INFO lain :  Pengecer Togel di Mijen Ditangkap

Berita terkaitĀ https://infoplus.id/mantan-direktur-pd-bhumi-phala-wisata-temanggung-didakwa-korupsi-rp-467-juta/