Napi Nusakambangan Kendalikan Sabu. Seorang Warga Semarang jadi Kurirnya

oleh

Ilustrasi seorang narapidana di Lapas.

Semarang (Infoplus) – Seorang narapidana di LP Nusakambangan diketahui mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu di Semarang dan sekitarnya. Dalam aksinya, dia menunjuk seorang warga Semarang sebagai kurirnya.
Okta Dianto alias Mas, seorang warga Semarang Barat diproses hukum dan diajukan ke persidangan terkait kepemilikan sabu. Mas kedapatan menyimpan sabu seberat sekitar 22 gram di rumahnya. Sabu diperolehnya dari seorang narapidana di LP Narkotika Klas II A Nusakambangan bernama Fepri Suwelo Aji.

“Perkara atasnama Okta Dianto alias Mas dilimpahka kejaksaan, Kamis (1/2) kemarin. Perkara tercatat nomor 56/Pid.Sus/2018/PN Smg. Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang, kemarin.

INFO lain :  Kesetrum saat Perbaiki Lampu Rumah, Warga Grobogan Tewas Ditemukan Isterinya

Mas diamankan petugas dari Polda Jateng yang menyelidiki pada awal November 2017 di Tempat parkir Bus SD Terang Bangsa Jalan Arteri Utara Komplek Grand Marina Tawangsari, Semarang Barat. Saat diamankan petugas tidak mendapatkan barang bukti narkotika.  Petugas lalu menggeledah rumah Mas dan menemukan barang bukti sabu, tersimpan dalam bungkus rokok di atas almari.

INFO lain :  Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Jepara

“Tersangka mengaku menerima sabu pada September 2017 dari Fepri, warga binaan LP Narkotika Klas IIA Nusakambangan Cilacap,” kata Budi Utami, jaksa pada Kejati Jateng dalam berkas perkaranya menyebutkan.

Kasus bermula, saat Mas ingin menjadi kurir sabu dan meminta kepada temannya, Anisa Riani alias Julieh dicarikan orang.  Anisa lalu memberikan nomor telepon yang diketahui bernama Fepri Suwelo Aji.

INFO lain :  Proyek Tak Beres, Pemkot Tak tegas

Oleh Fepri, Mas diminta menjadi kurir, mengambil dan mengantar sabu. Pertama di daerah Pekalongan. Kedua pada Oktober 2017, sabu yang diambilnya itu diletakkan di sebuah tempat. Mas baru mendapat upah kemudian.

Ketiga, Mas yang mendapat perintah mengambil sabu, diamankan beserta barang bukti serbuk kristal berat 22,631 gram. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 ayat (2),” kata Budi Utami.edi