Ilustrasi
Semarang (Infoplus) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua ahli untuk dimintai pendapat terkait pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet Perhutani Jateng tahun 2011-2012. Mereka diperiksa untuk terdakwa Heru Siswanto, mantan Kepala Perhutani Jateng, Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2012 Asep Sudrajat Sanusi, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.
“Ada dua ahli yang kami hadirkan. Ahli pengadaan, Dr Fahrurrazi MSi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dnlan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Bastian, Kelapa Biro Hukum Kementerian BUMN,” kata Muh Nur Azis, salah satu JPU KPK kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (31/1).
Selain ahli, pada pemeriksaan saksi fakta terakhirnya, JPU juga menghadirkan seorang saksi. “Satu saksi fakta terakhir untuk ketiga terdakwa. Dr Ir Ahmad Farodji, Direktur Komersil PT Balai Pustaka, mantan Direktur Umum dan SDM Pehutani 2011-2014,” kata Azis.
Sementara dalam keterangannya, saksi Fahrurrazi mengatakan, pengadaan barang dan jasa harus digelar secara lelang terbuka. Dikatakannya, mekanisme dan prosedur lelang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Korupsi Perhutani selain ketiganya menyeret, mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto dan Direktur Utama PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif turut disidang, Rabu (30/1) lalu. Kerugian negara dalam kasus itu seluruhnya menerima Rp 1,259 miliar.
Korupsi bermula pada 2010 saat Perum Perhutani mengadakan pengadaan pupuk untuk tanaman dengan usia tertentu yang akan dilaksanakan 2 (dua) kali yaitu di awal dan akhir tahun. Kerjasama digelar Perhutani dengan PT Berdikari (BUMN).
Kerjasama kedua pihak digelar formalitas, atas persetujuan Heru Siswanto meski penunjukan PT Berdikari tidak sesuai prosedur dan tidak dicek. Kerjasama pengadaan antara Perhutani dengan Berdikari dilakukan berjangka waktu 2 tahun.
Pelaksanaannya, PT Berdikari menunjuk sejumlah mitra, CV Jaya Mekanotama, PT Sari Indah Teguh (SIT), CV Timur Alam Raya (TAR) dan Bintang Saptari. Pelaksanaannya, mitra sendiri tidak mengerjakan tapi disubkan ke produsen pupuk lain.edi















