Sejak Desember 2016 sampai Agustus 2017 beberapa kali, terdakwa memberikan uang ke Siti lewat Amir dan Sri Murni. Pemberian uang yang bersumber dari Dana Pelayanan Kesehatan RSUD Kardinah seluruhnya Rp 1,349 miliar. Serta bersumber dari fee proyek-proyek pada RSUD Kardinah seluruhnya Rp 1, 587 miliar.
Terdakwa menerima fee secara bertahap dari rekanan pelaksana sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Sumber dana pelayanan kesehatan muncul atas kebijakan pemotongan uang JP.
Cahyo menggunakan sebagian uang membayar biaya pengobatan Siti di RS Siloam Jakarta Rp 94 juta. Bantuan acara Toyata Kijang Club Indonesia (TKCI) Rp 5 juta. Bantuan Rp 50 juta melalui transfer ke rekening atas nama Yeti Masiopa dan Sri Murni.
Atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota sebagai payung hukum pemotongan JP, Siti lewat Amir meminta imbalan Rp 500 juta dan Rp 125 juta setiap bulannya. Sejumlah pemberian juga dilakukan aebelum akhirnya ditangkap KPK.
Cahyo Supriadi ditangkap dan ditahan 30 Agustus lalu. Pada 25 Oktober penahanannya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Semarang. Bersama Siti Mashita Soeparno dan Amir, Cahyo terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.riz















