Menangis, Penyuap Walikota Tegal Dituntut 2 Tahun Penjara

oleh

Terdakwa Cahyo Supriyadi saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/1/2018). Foto : INFOPlus/ Fariz

Semarang (INFOPlus) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap Cahyo Supriyadi. JPU menyatakan, Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan Rumah Sakit (RS) Kardinah Kota Tegal itu terbukti bersalah menyuap Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno.

“Menuntut supaya majelis hakim pemeriksa perkara terdakwa Cahyo Supriyadi menjatuhkan pidana. Menyatakan terdakwa bersalah korupsi sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 Tahun 2001. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama ditahan. Pidana denda Rp 50 jita subsidair 6 bulan kurungan,” kata Fitroh Rohcahyanto, JPU KPK membacakan amar tuntutannya pada sidang diketuai hakim Sulistiono, Rabu (10/1/2018).

INFO lain :  Dampak Kebijakan Baru BPJS, Pasien RSUD Kardinah Turun 30 Persen

Jaksa meminta, barang bukti nomot 1 sampai 179 dikembalikan ke penuntut umum untuk penanganan perkara lain, Siti Masitha Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Nasdem Brebes.

“Membebani terdakwa mrmbayar biaya perkara Rp 7.500,” kata Fitroh didampingi Joko Hermawan.

Tuntutan dipertimbangkan, hal memberatkan, korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime. Hal meringankan, terdakwa Cahyo sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, menyesal, janji tidak mengulangi dan memiliki tanggungan keluarga.

INFO lain :  Pembobolan KPR Bank Mandiri Semarang Rugikan Rp 5,7 Miliar Mulai Disidangkan

“Terdakwa juga ditetapkan sebagai Justice Colaborator berdasar surat keputusan pimpinan KPK tertanggal 8 Januari 2017,” kata jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa Cahyo yang mendengar tampak menangis di persidangan. Beberapa kali ia mengusap air matanya.

“Kami akan ajukan pembelaan baik secara pribadi atau lewat kuasa hukum,” kata Cahyo didampingi pengacaranya.

Cahyo didakwa menyuap walikota Tegal Rp 2,9 miliar. Suap diberikan melalui Amir Mirza Hutagalung dan Sri Murni terkait jabatan yang diperolehnya sebagai Wadir. Serta atas terbitkan kebijakan walikota tentang jasa pelayanan pada pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD.

INFO lain :  Polisi Gelar Operasi Jaran Candi

Suap terjadi antara Desember 2016 sampai Agustus 2017 di Posko Pemenangan Siti Masitha dan Amir Mirza di Perumahan Citra Bahari Kota Tegal dan di RSUD. Pada akhir 2016, Siti dan Amir berencana mencalonkan diri maju Pilkada periode 2019/2024.

Amir meminta Siti mengangkat terdakwa menjadi Wadir RSUD Kardinah. Pada 23 Desember 2016 terdakwa diangkat dan ditunjuk koordinator Tim Landak yang bertugas mendukung pencalonan.