Berkas Perkara Masuk Pengadilan, Siti Masitha dan Amir Segera Disidang

oleh

 

Semarang (INFOPlus) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno ke Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/1/2018).

Selain Siti, KPK juga melimpahkan berkas perkara tersangka Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua DPC Nasdem Brebes. Berkas keduanya, menjadi perkara korupsi pertama yang masuk dan akan disidang di tahun 2018.

“Sudah masuk. Perkara Siti Masitha terdaftar nomor 1/ Pid.Sus/2018/PN Smg. Sementara Amir Mirza nomor 2/ Pid.Sus/2018/PN Smg. Ini merupakan perkara korupsi pertama yang masuk dan akan disidangkan di 2018 ini,” kata Panitera Muda Pidana Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo kepada wartawan, kemarin.

INFO lain :  Siap Usut Dugaan Pungli PKL Parkir Pasar Klewer

Perkara keduanya, kata Heru, dilimpahkan tim jaksa KPK diketuai Fitroh Roh Cahyanto. Berkas keduanya, terpisah setebal sekitar 40 centimeter.

“Atas pelimpahan ini, selanjutnya kami ajukan ke pimpinan untuk ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya,” kata Heru.

Penyidik KPK tanggal 22 Desember lalu melimpahkan berkas perkara penyidikan, barang bukti dan tersangka ke penuntut umum.

INFO lain :  Mayat Membusuk di Rumah Gemparkan Warga Kudus

Pelimpahan itu disusul pemindahan penahanan Siti dan Amir dari Jakarta ke Semarang. Siti ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu Semarang, sementara Amir di LP Kedungpane Semarang.

“Sudah di Lapas Semarang. Dia masuk dua pekan lalu,” kata Asriati Kerstiani, Kepala Lapas Wanita Bulu Semarang.

Selain Siti dan Amir Mirza, dugaan korupsi juga menyeret Cahyo Supardi (CHY) Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal. Cahyo didakwa menyuap walikota Tegal Rp 2,9 miliar. Suap diberikan melalui Amir Mirza Hutagalung dan Sri Murni terkait jabatan yang diperoleh Cahyo. Proyek Alkes di RSUD serta pengelolaan uang jasa pelayanan pada pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD.

INFO lain :  Meski Dipidana 26 Tahun Penjara, Napi Kasus Pembunuhan di LP Kedungpane ini Tetap Nikah

Suap terjadi antara Desember 2016 sampai Agustus 2017 di Posko Pemenangan Siti Masitha dan Amir Mirza di Perumahan Citra Bahari Kota Tegal dan di RSUD. Pada akhir 2016, Siti dan Amir berencana mencalonkan diri maju Pilkada periode 2019/2024. Sejak Desember 2016 sampai Agustus 2017 beberapa kali, Cahyo memberikan uang ke Siti lewat Amir.*