Semarang – Seorang narapidana, Warga Binaan Lapas Klas I Kedungpane Semarang melangsungkan akad nikah dengan seorang wanita.
Napi kasus pembunuhan yang dipidana total 26 tahun penjara itu memutuskan menikah disela ia menjalani pidana.
Sudah 2 tahun ini ia mendekam di penjara. Entah alasan apa, atas pernikahannya dengan wanita bernama Wulan itu, napi tersebut diperkirakan tak akan bisa bulan madu di hotel bintang lima.

Acara pernikahan yang dilakukan seorang Warga Binaan LP Kedungpane Semarang.
Pernikahan dilakukan Adrianus Nicko Bimantara alias Niko (24), di dalam Lapas Kedungpane Semarang.
Kepala Seksi Bimkemas, Ari Tris Ochtia Sari mengatakan, pernikahan di Lapas merupakan hak setiap WBP.
“Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menggelar prosesi Akad Nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (30/11) lalu,” kata dia, Selasa (4/12).
Pernikah digelar di Aula Kunjungan Lapas Semarang, prosesi akad nikah digelar pada pukul 09.00 WIB dengan Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Acara akad nikah seorang WB di LP Kedungpane Semarang. Tampak Reza Kurniawan, napi korupsi mendampingi sebagai saksi.
Prosesi akad nikah berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat sholat. Dia secara lantang mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu.
Pernikahannya disaksikan puluhan orang dari pihak kedua mempelai, petugas lapas serta teman-teman napi seperjuangannya.
Ari Tris Ochtia Sari menambahkan, prosesi pernikahan dapat terlaksana, apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.
“Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas, berdasarkan hasil keputusan Kalapas Semarang melalui sidang TPP atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai,” jelasnya.
Ia menambahkan, persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan dari KUA.
Niko, napi yang sudah mendekam lebih dari 2 tahun di balik jeruji itu, akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi. Ia mengaku bersyukur diizinkan menikah.
“Ya Alhamdulillah saya senang sekali. Bahagia rasanya karena bisa menikah di Lapas,” ungkap Niko kepada petugas.
Pria yang dipidana karena kasus pembunuhan dengan vonis 26 tahun itu tampil rapi dengan mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam.
Niko pernah dua kali disidang atas perkara pembunuhan dan dipidana dengan total 26 tahun penjara.

Ijab kabul perkawinan seorang warga binaan di Lapas Semarang.
Pertama, atas perkara nomor 231/Pid.B/ 2014/ PN.Smg pada 2014 lalu Adrianus Nicko Bimantara alias Niko dipidana bersama Andi Budiarto alias Bomber dan Setyo Nugroho alias Kenuh. Niko dipidana sesuai tuntutan jaksa dengan 17 tahun penjara, sementara dua lainnya 16 penjara.
Pada 2016 Niko kembali disidang dalam perkara pembunuhan nomor 600/Pid.B/2016/PN.Smg. dari 13 tahun tuntutan pidana jaksa, dia dipidana 9 tahun penjara.far














