Digugat, RRI Dituntut Bayar Rp 70 Miliar

oleh

Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mendaftarkan pencatatan dalam Daftar Inventaris Kekayaan Negara kepada Tergugat II dan Tergugat II juga telah mencatat tanah obyek sengketa dalam Daftar Inventaris Kekayaan Negara walaupun tidak didukung oleh alas hak kepemilikan yang sah atas tanah obyek sengketa tersebut, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada kepada Penggugat yaitu sebagian dari tanah Negara bekas Hak Pakai No. 1/Srondol Wetan sekarang Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, seluas + 5.189 m2, setempat dikenal dengan Jl. Setiabudi No. 136, 138, 138 A Semarang, dengan batas-batas :
Utara : tanah PT. ERLIMPEK;
Timur : tanah-tanah PT ERELA (bekas Hak Pakai no. 1 sebagian )
Selatan : Jalan kampung ( Jl. Murbei ) ;
Barat : Jalan Raya Setiabudi
Dalam keadaan kosong baik dari orang maupun barang apapun yang keberadaannya disitu memperoleh hak dari Tergugat I dan atau Tergugat II bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara.

Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mencoret/menghapus dari daftar inventaris Kekayaan Negara atas sebagian dari tanah Negara bekas Hak Pakai No. 1/Srondol Wetan sekarang Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, seluas + 5.189 m2, setempat dikenal dengan Jl. Setiabudi No. 136, 138, 138 A Semarang, dengan batas-batas :
Utara : tanah PT. ERLIMPEK
Timur : tanah-tanah PT ERELA (bekas Hak Pakai no. 1 sebagian )
Selatan : Jalan kampung ( Jl. Murbei ) ;
Barat : Jalan Raya Setiabudi

INFO lain :  Innova Seruduk Truk, 3 Tewas di Jalur Tol Batang
INFO lain :  Buron, Mantan Pegawai Bank Mandiri Semarang Pembobol Rp 2,2 Miliar Serahkan Diri

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat , karena :

– Tidak dapat menikmati Hak Kepemilikannya atas tanah obyek sengketa, sedangkan obyek sengketa apabila telah terbit haknya akan memiliki nilai ekonomis berupa dijadikannya sebagai jaminan di Bank, sehingga didapatkan modal usaha sekitar Rp. 50.000.000.000,– (lima puluh milyar rupiah), bila digunakan untuk usaha akan menghasilkan keuntungan bersih sebesar 20 persen tiap tahun, maka kerugian Penggugat adalah :
7 tahun ( th. 2010 s/d th. 2017) x ( 20 % x Rp. 50.000.000.000,–) = Rp. 70.000.000.000,– (tujuh puluh milyar rupiah).

INFO lain :  Plt Bupati dan Sekda Kudus Dipanggil Kejati Jateng Soal Kasus PDAM

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan dalam memenuhi bunyi putusan ini.*

 

Berita terkait

https://infoplus.id/rri-semarang-digugat-ke-pengadilan-dinilai-tak-miliki-alas-hak-atas-lahan/