Semarang – Kejaksaan Negeri Semarang mengamankan buronan terpidana perkara Tindak Pidana Umum atas nama Yossy Winarto, SE bin Arie Setiawan.
Pria kelahiran Blitar, 39 tahun / 13 Nopember 1971, warga Jl. Puspowarno III No. 6 Rt. 04 Kel. Salaman Moyo, Kec. Semarang Barat Kota Semarang itu diamankan usai menyerahkan diri ke kejaksaan.
Asisten Intelejen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengatakan, penangkapan buronan melibatkan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Sebelumnya telah dilakukan pengembangan atas penangkapan DPO an. Angga Aditya Setiawan bin Ari Setiawan yang telah dilakukan penangkapan pada Selasa tanggal 26Januari 2021 di Rumah Makan Taliwang jalan Kapten Pierre Tendean no.3 Sekayu Semarang Tengah Kota Semarang. Terhadap terpidana lainnya dalam perkara tersebut. Setelah dilakukan tracing data dan lokasi terpidana. Tim melakukan upaya persuasif dan pendekatan supaya terpidana yang berada di Blitar untuk menyerahkan diri karena sampai kapanpum sembunyi akan terus dicari karena telah masuk daftar DPO Kejari Kota Semarang,” jelas dia, Jumat (29/1/2021).
Atas upaya persuasi tersebut terpidana Yossi Winarto pada hari jumat tanggal 29 Januari 2021 pukul 09.00 WIB menyerahkan diri ke Kantor Kejari Kota Semarang untuk melaksanakan putusan hakim.
“Sebelum dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang terhadap terpidana terlebih dahulu di lakukan swab antigen,” kata dia.
Eksekusi didasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 238/K/pid/2013 tanggal 1 Oktober 2014.
Dijelaskan kronologi perkaranya, kasus terjadi Juli tahun 2010 sampai dengan bulan Pebruari 2011 di Kantor Bank Mandiri Cabang Rumah Sakit Dr. Kariadi Jalan Dr.Sutomo No.16 Kota Semarang.

Terpidana selaku pegawai bank, dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.
Modusnya, selaku Custemer servis Representativ, ia melakukan pengambilan dana yang tersimpan dalam rekening pamannya dan tantenya (HARTANTO dan SAPTAWATI). Caranya tanda tangan nasabah dipalsu/ditandatangani sendiri olehnya.
“Hal itu dilakukan berturut-turut sejak bulan Juli 2010 sampai dengan bulan Februari 2011,” ungkapnya.
Jumlah keseluruhan yang diambil terpidana Rp2, 250 miliar. Dari sejumlah uang tersebut dipergunakan untuk bisnis Valas dan tersisa Rp 15,7 juta dan membeli laptop satu buah.
(rdi)















