Robby yang juga analis APBN mengatakan Ketidakmerataan pembangunan antar wilayah yang diukur dengan indeks Williamson juga menunjukkan bahwa lebarnya ketidakmerataan pembangunan ekonomi antar propinsi di Indonesia. Pada tahun 2014 indeks Williamson antar provinsi sebesar 0,73, tidak berbeda jauh dibandingkan dengan capaian di tahun 2005 yang sebesar 0,78.
Kesenjangan ekonomi antar wilayah tersebut tidak bisa dilepaskan dari kesenjangan human capital antar daerah, khususnya antar barat Indonesia dengan timur Indonesia. Indeks pembangunan manusia (IPM) provinsi-provinsi di timur Indonesia seperti Papua, Papaua Barat, NTT, NTB, Maluku dan Maluku Utara jauh tertinggal dibandingkan provinsi di wilayah barat.
Masih terjadinya kesenjangan faktor input pembentuk atau determinan kualitas human capital, yang salah satunya dapat dilihat dari ketersediaan dan aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan. Per tahun 2014, penduduk diwilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dalam mengakses puskesmas (sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama) membutuhkan jarak rata-rata ke 366,68 km (puskesmas density). Berbeda jauh dengan penduduk di Pulau Jawa yang hanya 34,12 km.
Kondisi yang relatif sama juga terjadi pada perbedaan aksebilitas ke fasilitas pendidikan. Seorang siswa SMP di pulau Jawa & Bali hanya membutuhkan jarak rata-rata ke sekolah 6,13 km dan SMA hanya 15,63 km. Sedangkan, siswa di regional Nusa Tenggara, Maluku dan Papua membutuhkan jarak 183,6 km dan 452,15 km.
Berbagai fakta yang menunjukkan kemiskinan yang masih parah dan kesenjangan atau ketimpangan yang masih lebar baik dari sisi ketimpangan ekonomi individu, ketimpangan ekonomi wilayah, ketimpangan kualitas modal manusia hinga ketimpangan akses terhadap pendidikan dan kesehatan merupakan sebagian indikator-indikator yang menunjukkan bahwa pengelolaan ekonomi saat ini tidak mampu atau gagal mewujudkan cita-cita nasional dan masih jauh dari nilai-nilai Pancasila. Kondisi ini tidak bisa dilepaskan pada pilihan pengelolaan ekonomi (baik dari sisi aturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah maupun politik anggaran) yang masih menitikberatkan pada bekerjanya mekanisme pasar dan meminimalisir campur tangan pemerintah dalam aktivitas ekonomi nasional.
Pengelolaan Ekonomi Harus Kembali Ke Pancasila
Berkaca pada kondisi capaian pembangunan (ekonomi) yang sudah diuraikan di bagian sebelumnya, belum terlambat bagi kita untuk kembali menoleh dan mengimplementasikan “roh” ekonomi Pancasila untuk mewujudkan cita-cita nasional. Pengimplementasian ekonomi Pancasila tersebut harus menjadi keinginan bersama seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, legislatif, yudikatif dan masyarakat. Dalam konteks mengembalikan pengelolaan ekonomi nasional yang bernafaskan Pancasila, ada beberapa langkah startegis yang harus dikerjakan secepatnya.
Pertama, mempercepat internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan-pendikan formal dan informal. Internalisasi ini sangat penting dalam kerangka membentuk landasan berpikir dan bertindak seluruh elemen bangsa, tanpa internalisasi Pancasila hanya menjadi sebatas rangkaian kata-kata tanpa makna dan tidak memiliki kekuatan apa-apa.
Kedua, melakukan pemetaan dan perubahaan berbagai aturan perundang-undangan baik Undang-Undang maupun aturan turunannya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Pancasila merupakan salah langkah strategis yang harus dilakukan secepatnya oleh pemerintah dan legislatif. Aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan ekonomi sudah saatnya harus dititikberatkan pada prinsip keberpihakan (sebagaimana diamahkan oleh konstitusi), pemerataan dan kedaulatan ekonomi.
Ketiga, memperkuat campur tangan pemerintah pada aktivitas-aktivitas ekonomi yang strategis dan menguasai hidup orang banyak, seperti pertanian dan migas.
Keempat, memastikan bahwa politik anggaran pemerintah dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dalam APBN harus bernafaskan nilai-nilai Pancasila. Hal ini penting, mengingat politik anggaran pemerintah yang tercermin dalam APBN setiap tahunnya belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini terlihat pada beberapa pos-pos APBN yang tidak seutuhnya menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat miskin (salah satunya pengelolaan subsidi di dalam APBN) dan ke timur Indonesia yang masih terus tertinggal serta terlihat juga dari keseimbangan primer yang selalu negatif sejak 2012 yang menunjukkan semakin sulitnya pengelolaan ekonomi nasional bedaulat ke depannya.
Selain itu, penerapan kebijakan anggaran pemerintah juga masih sering kali bersifat universal untuk seluruh daerah tanpa memperhatikan perbedaan karakteristik sosial, ekonomi dan geografi setiap daerah. Bagaimana mungkin, ketidakmerataan sosial dan ekonomi yang terjadi saat ini dapat diselesaikan, jika di “treatment” dengan cara yang sama atau universal untuk setiap daerah.
















