INFOPlus – Peredaran narkoba merambah ke hampir semua lapisan masyarakat. Salah satunya melibatkan wanita. Dian Kumara Dewi (32), seorang wanita warga Jomblang Semarang Selatan ditangkap saat bertransaksi mengambil sabu di Klenteng Sam Poo Kong. Bersama dua pelaku lain yang sudah ditetapkan DPO ia menjadi kurir narkoba.
Dian mendapat upah Rp 50 ribu setiap transaksi. Perkara Dian segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang usai penuntut umum Kejari Semarang melimpahkan berkasnya.
“Perkaranya sudah masuk ke pengadilan” kata Harwanti, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang, kemarin.
Perkara Dian Kumara terjadi 11 September malam lalu di area parkir Klenteng Sampokong Jalan Simongan Kelurahan Bongsari Kecamatan Semarang Barat. Dian awalnya dihubungi Desy (masih dalam pencarian sebagaimana diterangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang No.21/DPO/IX /2017/Reskrim tanggal 20 September 2017 yang dikeluarkan oleh Kapolsek Semarang Barat) untuk membeli sabu-sabu. Mereka janjian di TKP.
Ditemani saksi Heri Susanto, Dian memperoleh sabu dari Joko (masih dalam pencarian) dan mendapat upah setiap transaksi dari Joko Rp 50 ribu. Petugas Polsek Semarang Barat yang menerima laporan menyelidiki di TKP dan mencurigai Dian dan Heru.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu berukuran sedang. Satu paket sabu-sabu berukuran kecil, sebuah dompet hitam dan handphone,” imbuhnya.
Dari pengembangan di kos Dian di Jalan Taman Kelud Selatan Gajah Mungkur ditemukan barang bukti berupa 4 korek api gas, 17 batang sedotan, 2 potongan kecil sedotan, sebuah gunting, sebuah sumbu, satu rol solasi, sebuah botol beling dan sebuah tutup botol berlubang dua.
Dari pemeriksaan, paket sabu dimetahui seberat 1,192 gram.
“Perkaranya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya. Sesuai berkas, terdakwa dijerat primair melanggar 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang sama. Atau kedua, dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang sama,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang.riz















