Namun, Alexander tak menjelaskan rinci terkait-tidaknya aliran duit dari Eni untuk keperluan Pilkada Temanggung dengan dugaan suap PLTU Riau-1. Alexander juga tak menyebut berapa aliran duit yang diduga untuk keperluan Al Khadziq.
“Kalau pengembalian kerugian negara atau pengembalian uang suap tidak menghilangkan pidana. (Bisa jadi) hal yang meringankan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha, Johannes B Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Eni menyebut ada aliran duit Rp 2 miliar untuk Munaslub Golkar. Namun pernyataan ini dibantah Ketum Golkar Airlangga Hartarto.















