Pemilik Emporim Spa Semarang Dipolisikan Karyawan Akibat Pemerasan dan Intimidasi

oleh

SEMARANG – Andrew Yanuar Susanto, pemilik Emporium Spa Semarang dilaporkan ke polisi atas dugaan pidana pemerasan dan intimidasi terhadap karyawannya.

Windarwati, nenek 62 tahun warga Jomblang Barat IV / 615 A, Semarang, mantan karyawan Andrew yang kini berjuang menggugat Emporium Spa ke pengadilan atas hak-hak pekerjanya mengungkapkan itu.

Gugatan diajukan Windarwati melawan Emporium Spa milik Andrew Yanuar Susanto ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Semarang. Kamis (9/5/2019) ini sidang lanjutannya dengan agenda pembacaan duplik. Perkaranya diperiksa majelis hakim terdiri Noer Ali (ketua), Subronto zab Jumiati (anggota).

“Perkara terdaftar nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg,”jelas Yekti Mahardika, Panitera Pengganti yang membantu pemeriksaan perkaranya mengungkapkan.

Tak diketahui pasti motif dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan Andrew ke karyawannya itu. Informasinya, hal itu terjadi, dipicu soal Wanita Idaman Lain (WIL).

INFO lain :  Gugatan Emporium Spa Semarang Dipicu Soal WIL Pemilik

“Penggugat (Windarwati) pada 19 Oktober 2018 ,dituduh Tergugat (Andrew Yanuar Susanto) memberikan informasi kepada Ibu Rina (mantan istri Tergugat) tentang security yang bekerja di rumah Ibu Rina adalah Adik/ Family dari Wil Tergugat,” ungkap Windarwati dalam dalil gugatannya.

“Kenyataan yang terjadi justru sebaliknya, dimana Tergugat justru dilaporkan mantan karyawan emporium di polrestabes atas tindak pidana pemerasan dan intimidasi pada 21 November 2018,” imbuh Windarwati.

Atas laporan itu, Windarwati selaku saksi kunci mengaku sudah dipanggil dan dimintai keterangan penyidik bernama Ragil di Polrestabes Semarang.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang mantan karyawati Emporium Spa Semarang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang, Rabu (21/11/2018). Mereka mengadukan mantan bos dan manajemen tempat mereka pernah bekerja sebagai kasir.

INFO lain :  Putusan Praperadilan R Dody Kristyanto Digelar Bersamaan dengan Dakwaan Perkaranya

Dengan membawa barang bukti nota pembelian perhiasan mereka memaparkan dugaan perampasan perhiasan yang dialami tiga karyawati tersebut.

Salah satu pelapor, Dewi Arianti (20) mengatakan, awalnya ia dan dua kasir lainnya dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 46 juta oleh Andrew Yanuar Susanto dan manajemen.

“Padahal urusan uang itu ada di office, kami kasir hanya menerima dan menyerahkan ke karyawan office setiap akhir shift kerja,” kata Dewi ke wartawan.

Dengan tuduhan penggelapan tersebut manajemen kemudian meminta perhiasan yang dikenakan tiga karyawatinya mulai gelang dan cincin emas.

Jika dirupiahkan perhiasan hanya senila Rp 3,7 juta.

“Kami diintimidasi diminta menyerahkan perhiasan, tanda tangan surat pernyataan di materai, hingga menyerahkan KTP oleh seorang yang setahu saya dia intel, namun justru tidak menengahi,” ungkap dia.

INFO lain :  Mantan Bupati dan Sekda Pekalongan Minta Setoran RSUD Kraton

Ia menjelaskan salah satu rekannya sempat mendapatkan ancaman verbal. Oleh karena itu mereka kemudian menyerahkan apa yang diminta.

“Mereka bilang untung kamu wanita, kalau ndak sudah tak habisi di sini,” ucap Dewi menirukan ancaman dalam bahasa Jawa.

Ia berharap apa yang dirampas pihak manajemen bisa dikembalikan. Lantaran ketiga karyawati tersebut sudah tidak lagi bekerja di Emporium Spa sejak 31 Oktober lalu.

Atas laporan dugaan perampasan dan intimidasi itu, penyidik Reskrim Polrestabes Semarang belum bisa dikonfirmasi. Apakah status laporan itu naik ke proses hukum selanjutnya atau dihentikan.far