Semarang – INFOPlus. Polisi gerebek judi kasino berkedok tempat karaoke di kawasan Anjasmoro, Semarang Barat, Kota Semarang. Sejumlah orang diamankan berikut uang miliaran rupiah.
Penggerebekan berlangsung senyap, tanpa melibatkan banyak personel, dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Jumat (20/9) sekira pukul 23.00 WIB.
Irwan Anwar mengungkapkan penggerebekan menindaklanjuti informasi adanya aktivitas layanan judi jenis kasino di sebuah tempat karaoke. Sebelumnya, petugas melakukan pemantauan dan pengintaian guna memastikan kebenaran info tersebut.
Dan ditindaklanjuti dengan penindakan. Ternyata benar, saat polisi masuk didapati aktivitas judi di beberapa ruangan. Seluruh aktivitas di kasino dihentikan. Diamankan pula sejumlah karyawan maupun pemain untuk dimintai keterangan.
“Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari beberapa hari yang lalu, kemudian kita cek kita dalami dan langsung kami lakukan penindakan,” kata dia, Sabtu (21/9).
Ada 12 orang yang diamankan, terdiri laki-laki dan perempuan. Masing-masing berinisial BH (43), SH (40), JR (41), AP (28), RD (52), AE (28), SG (43), FBS (33), PH (23) dan perempuan FKR (31), LU (44) dan VB (44).
Sementara barang bukti yang disita ada sejumlah perlengkapan judi kasino seperti koin chip, catatan pertukaran uang tunai ke koin chip, kartu remi, layar monitor, alat penghitung uang hingga uang tunai Rp1,25 miliar.
Irwan menyebut keberadaan judi kasino ini tidak terlihat atau terpantau oleh masyarakat karena berada di dalam bangunan sebuah tempat hiburan di kawasan perumahan di Semarang Barat. Berada di lantai dua, bisa menampung 70 hingga 100 orang.
“Ada di dalam tempat hiburan, ada jalur pintu-pintu sendiri. Infonya tiap malam ramai sampai jam 3 atau 4 dini hari”, kata Irwan.
Hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mereka yang ditangkap terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Mh) []















