Sengketa Proyek RSUD Batang, Bupati dan Ketua DPRD Digugat

oleh

Batang – Proyek pembangunan gedung rawat gabung 2 lantai lanjutan di RSUD Batang memunculkan masalah hukum. Sengketa atas hal itu terjadi atas dugaan wanprestasi oleh pihak penyedia dengan pengguna barang dan jasa. Kasus itu dibawa ke ranah hukum dan masuk Pengadilan Negeri (PN) Batang.

Gugatan perkaranya diajukan PT Tangga Batu Jaya Abadi (TBJA). Gugatannya diajukan melalui kuasa hukumnya, aris Affandi Lubis dan timnya.

Dalam gugatannya, PT TBJA menggugat sejumlah pihak. Bupati Batang turut digugat dalam perkara itu. Mereka yang digugat yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan RSUD Kabupaten Batang, Direktur RSUD Batang, Bupati Batang, Kedua DPRD Batang.

INFO lain :  Khawatir Melanggar, Denpom Periksa Kendaraan Anggota TNI

“Gugatannya diajukanke pengadilan Selasa, 16 Januari 2018 lalu. Perkara masuk dalam kasifikasi perkara wanprestasi dalam nomor 2/Pdt.G/2018/PN Btg,” kata seorang sumber di PN Batang.

Kesempatan mediasi yang diberikan oleh pengadilan terhadap para pihak diketahui tak berhasil. Pihak penggugat dan tergugat tetap kukuh pada pendapatnya. Atas hal itu pemeriksaan perkara gugatan dilanjutkan.

Sementara dalam permohonannya, penggugat PT TBJA menuntut penagdilan mengabulkan gugatannya seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag). Menyatakan sah alat bukti berupa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), No. 050/109/RSUD-BTG/VII/2017, tanggal 04 Juli 2017 yang diajukan untuk menguatkan gugatan Penggugat.

INFO lain :  Gibran Tanggapi Laporan Dirinya ke KPK oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun

“Menyatakan sah alat bukti berupa pembangunan gedung rawat gabung 2 LT lanjutan. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan perbuatan wanprestasi,” sebut penggugat PT TBJA dalam amar petitumnya.

Dalam tuntutannya, pengadilan dituntut menghukum Tergugat V menyetujui dan mengesahkan pembayaran yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV terhadap pekerjaan yang dibebankan kepada Penggugat dengan BULD RSUD Kabupaten Batang. Yakni sesuai Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), No. 050/109/RSUD-BTG/VII/2017, tanggal 04 Juli 2017, Harga Borongan Rp 3.734.990.000.

INFO lain :  PT TMJ : Lelang Proyek Gerbang Tol Banyumanik Sesuai Prosedur

Sumber Dana BLUD RSUD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017 yang pekerjaannya adalah sebagai berikut. Pembangunan gedung rawat gabung 2 LT lanjutan, sebagaimana jumlah kerugian materiil dan imateriil penggugat.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V untuk membayar dan melunasi pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Anggaran BULD RSUD Kabupaten Batang , sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) : Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), No. 050/109/RSUD-BTG/VII/2017, tanggal 04 Juli 2017, Harga Borongan Rp.3.734.990.000, Sumber Dana BLUD RSUD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017,” jelasnya.