Semarang – Perkara dugaan pidana lingkungan hidup yang menyeret Edy Susianto (62), Direktur PT Erlimpex, perusahaan farmasi di Kota Semarang telah dijatuhkan putusan oleh pengadilan. Majelis hakim pemeriksa perkaranya dalam putusannya menyatakan, salah satu direktur perusahaan di Jalan Setiabudi nomor 130 Banyumanik itu tidak bersalah. Terdakwa Edy dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) perkaranya sudah diajukan,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengungkapkan, Selasa (5/6/2018).
Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Manungku Prasetyo sebagai ketua, Pudji widodo dan Muhamad Sainal selaku hakim anggota dalam sidang terbuka umum Rabu 11 april lalu didampingi Panitera Pengganti Hartati.
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa PT Erlimpex memiliki lebih dari seorang direksi. Hal itu mengacu ketentuan anggaran dasar PT. Sesuai akta perubahan PT tanggal 9 Februari 2015 tentang berita acara RUPS. Dalam keputusan itu ditunjuk Direktur Utama, Ny Doktoranda Ratna Sari Handoyo Sari MBa dan Direktur, Edy Susianto, Komisaris Dotoranda Lily Raditb Handoyo Putri.
Sesuai kedudukannya, direktur mewakili direktur utama jika berhalangan hadir. Kedudukan Edy Susianto pada PT Erlimpex sebagai direktur yang saat diperiksa Direskrimsus Polda Jateng, Ny. Dra. Ratna Sari Handoyo Sari MBa tidak berhalangan dan tidak sedang sakit.
“Menurut hemat majelis hakim dengan mendasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40/ Tahun 2007 Pasal 98 ayat (2) , Undang-Undang PT dan Anggaran Dasar PT ERLIMPEX bahwa yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum adalah Direktur Utama, bukan Direktur,” kata majelis hakim.
Menimbang, bahwa kedudukan terdakwa Edy Susianto anak dari Budi Sulisnoto adalah sebagai Direktur pada PT Erlimpex, sedangkan Direktur Utamanya hingga saat ini tidak sedang berhalangan tetap. Maka kedudukan terdakwa Edy Susianto anak dari Budi Sulisnoto tidak sah untuk mewakili PT Erlimpex.
Karena kedudukan Edy Susianto anak dari Budi Sulisnoto berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan Anggaran Dasar PT Erlimpex tidak berwenang mewakili PT sehingga terdakwa tidak dapat bertanggung jawab secara hukum.
“Menyatakan terdakwa Edy Susianto anak dari Budi Sulisnoto tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya, harkat serta martabatnya,” kata hakim.














