Penggugat menyatakan kerugian akibat tidak dibayarnya pekerjaan proyek oleh Tergugat I dimana progres pekerjaannya telah mencapai 95 persen dari nilai proyek. Apabila dihitung sebagai berikut : 95 persen X Rp. 3.734.990.000 = Rp 3.548.240.500.
“Oleh karena itu, menurut Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V harus membayar kerugian materiil kepada Penggugat tersebut sebesar Rp 3.548.240.500,” lanjutnya.
Dengan tidak dibayarkannya hasil pekerjaan Penggugat perusahaan milik Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan. Pasalnya modal yang tertananam dengan demikian timbul ketidak percayaan terhadap perusahaan milik Penggugat akibat dari perbuatan TergugatI dan TergugatIII.
Menurutnya, dengan timbulnya ketidak percayaan terhadap perusahaan Penggugat, maka apabila dinilai dengan uang sudah selayaknya Penggugat mendapat ganti kerugian yang berupa immateriil senilai Rp 5 miliar.
“Jumlah keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat dan harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II, tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam perkara ini adalah sebesar Rp 3.548.240.500 + Rp.5.000.000.000 = Rp 8.548.240.500,” tuntutnya.edi















