SEMARANG – PT Trans Marga Jateng (TMJ) selaku pengguna barang dan jasa proyek pelebaran gerbang tol Banyumanik Semarang mengakui, proses pelelangan oleh panitia telah diumumkan secara umum, terbuka dan transparan melalui media cetak dan elektronik (website).
Menurutnya, seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Termasuk dokumen yang didalamnya mengatur tata cara pelaksanaan penawaran sebagaimana dalam buku Instruksi Kepada Penawar (IKP). Buku itu telah diberikan dan disepakati seluruh peserta lelang.
“Buku IKP telah dijelaskan dan diatur lengkap. Tata Cara penilaian dokumen proposal administrasi dan teknik. Tata cara lelang ulang, jika terjadi penawaran harga tidak memenuhi ambang batas HPS. Gugurnya penawaran harga oleh karena tidak memenuhi ambang batas HPS. Tata Cara memberikan sanggahan yang benar. Besaran jaminan sanggahan,” kata Susilowati, selaku kuasa hukum Direktur dan PT TMJ kepada wartawan dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (15/4/2018).
Untuk penilaian administrasi dan teknik, lanjut Susilowati, panitia pengadaan bekerja berdasarkan pedoman pelaksanaan evaluasi administrasi dan teknik yang sudah di tetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait gugatan PT Reka Esti Utama, mediasinya baru dilakukan pada Rabu 11 April 2018 dan seyogyanya atas hal itu dibuktikan di persidangan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, lelang proyek pelebaran gerbang tol Banyumanik digugat ke pengadilan karena dinilai bermasalah. Selain memenangkan rekanan yang diduga tak memenuhi syarat, panitia lelang juga salah perhitungan. Dari lelang pertama yang digelar dan diikuti peserta, sempat dibatalkan dan diulang karena penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) salah.
Gugatan diajukan PT Reka Esti Utama, peserta lelang yang lolos penawaran dan kalah lelang, melawan panitia pengadaan, Direktur Utama PT TMJ serta Direktur Utama PT Chimarder 777, pemenang lelang.
Gugatan terdaftar nomor 110/Pdt.G/2018/Pn.Smg. Rabu (11/4) gugatan mulai diperiksa dan masuk tahap mediasi. Pengadilan menunjuk Esther Megaria Sitorus sebagai hakim mediatornya.
PT Reka bersama PT Cheimerder 777 berdasar dokumen kualifikasi oleh PT TMJ melalui metode evaluasi pra kualifikasi dinyatakan lulus pada 2 Februari 2018. Usai pengambilan dokumen, Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan kunjungan lapangan, Senin 5 Februari dan berdasarkan pembukaan HPS dan sampul II dokumen penawaran harga, pada 19 Februari 2018, TMJ menyatakan HPS Rp 17 miliar. PT Reka menawar Rp 8,3 miliar, PT Chimarder Rp 12,6 miliar, sementara 2 peserta lainnya gugur.
Namun pada 19 Februari, panitia lelang membatalkan proses pengadaan. Alasannya, perhitungan OE/HPS (Owner Estimate) terdapat kesalahan hitungan. Penawaran ulang digelar dan saat pembukaan penawaran Kamis 22 Februari 2018, panitia menetapkan HPS menjadi Rp 16,978 miliar. PT Reka kembali menawar Rp 15 miliar, PT Chimarder Rp 13,6 miliar. Keduanya dinyatakan lolos.
Dalam proses pembukaan penawaran sampul atau amplop II, PT Chimarder yang diduga tidak memenuhi syarat, oleh panitia dinyatakan lolos. Sementara PT Reka kalah.
Pada 5 Maret, PT Reka menyanggah, namun oleh panitia tidak ditanggapi karena penggugat tidak melengkapi dengan jaminan. Keberatan atas adanya jaminan bank garansi Rp 437 juta dan hal itu, penggugat membawa masalah itu ke pengadilan.(edi)














