Polisi Sipil Yang Mengayomi Dalam Sistem Yang Terpusat

oleh

Tanggal 01 Juli 2015 merupakan hari istimewa untuk Polri. Istimewa ini dikarenakan pada tanggal tersebut merupakan “Hari Ulang Tahun” nya Polri. Sehingga genap 69 tahun korp Bhayangkara ini  melakukan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh pelosok negeri ini. Ada plus minus penilaian dari masyarkat yang di ayominya, ibarat dua mata sisi uang berbeda , sehingga terkadang masih muncul istilah “polisi itu cari dan di benci.”  Dicari, karena sejatinya polisi selalu dinantikan dapat mengatasi, menangai dan menyelesaikan permasalahan hukum yang berkait dengan keamanan masyarakat agar terbebas dari tindakan kriminalitas. Dicaci, karena masih banyak ditemukan pelanggaran yang yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang  “nakal.”

INFO lain :  14 Siswa SD di Kendal Keracunan Jajanan Permen Jeli Stik

Harapan masyarakat polisi dapat berbuat dan bertindak   dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah secara maksimal. Namun faktanya masih ditemukan berbagai kendala, sehingga terkadang aksi yang sedemikian luar biasa dari polri seolah terhapus dengan perbuatan tidak terpuji segelintir oknum angota polri.  Sehingga ada anggapan seolah polisi itu bisa berbuat tidak ada batasan alias “semau gue.”

Di negara yang sudah maju dan demokratis,  sistem kepolisian dibagi dalam 3 model yaitu; Fragmented System of Policing (Sistem kepolisian terpisah atau berdiri sendiri) ,disebut juga system desentralisasi yang ekstrim atau tanpa system, dimana adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan dari suatu organisasi Polisi yang otonom dan dilakukan pembatasan kewenangan Polisi. Sistem ini dianut oleh Negara-negara seperti Belgia, Kanada, Belanda, Switzerland, dan Amerika Serikat.

INFO lain :  Jatuh di Selokan, Bocah 2 Tahun Tewas Terseret Sungai 7 Km

Centralized System of Policing (Sistem Kepolisian Terpusat). Berada langsung dibawah kendali pemerintah secara tersentral. Negara-negara yang menganut system ini adalah Perancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark, serta Swedia.

Integrated System of Policing (Sistem Kepolisian Terpadu), disebut juga system desentralisasi moderat atau kombinasi atau kompromi, merupakan system control yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah agar terhindar dari penyalahgunaan organisasi Polisi Nasional serta efektif, efisien, dan seragam dalam pelayanan. Negara-negara yang menganut hal ini adalah Jepang, Australia, Brasil, dan Inggris.

INFO lain :  Tukang Diesel Tewas Kesetrum Listrik di Pekalongan

Polri yang menurut UU No 2/2002 merupakan Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan perannya. Kepolisian Naional dalam system Kepolisian termasuk dalam sistem Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing).