Polisi Limpahkan Perkara Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan

oleh

Semarang – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan berkas perkara kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten telah dilimpahkan ke penuntutan.

“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata kapolda di Semarang, Selasa.

Menurut dia, berkas penyidikan yang dilakukan oleh Polres Brebes sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada 21 Juli 2022. Adapun untuk berkas yang ditangani Polres Klaten telah dilimpahkan pada 1 Agustus 2022.

INFO lain :  ​Korupsi RSUD Kraton Jilid II : Dana Insentif untuk Bayar Pengacara

Dengan demikian, menurut dia, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan.

INFO lain :  Gugatan PKPU Produsen Sarung Gajah Duduk Akibat Utang Rp 1,4 Miliar

Ia menjelaskan empat tersangka telah ditetapkan dalam penanganan perkara Khalifatul Muslimin di Kabupaten Brebes.

Sedangkan penanganan di Kabupaten Klaten telah ditetapkan dua tersangka. Dalam penyidikan, lanjut dia, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli.

INFO lain :  Kasir KSP Jasa Nusantara Cabang Pemalang Tilep Uang Rp 52 Juta

Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Selain itu, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.

Sumber Antara