INFOPlus – Mendapatkan kualifikasi sebagai Dosen Profesional, seorang dosen harus memenuhi berbagai macam persyaratan rumit dan memakan waktu yang lama.
Untuk menduduki jabatan fungsional, juga tidak mudah. Selain harus mengajar terlebih dahulu minimal selama 2 tahun, sejumlah persyaratannya yang dirasa rumit dikeluhkan.
Di antaranya, tugas Pengabdian pada Masyarakat sampai pada penelitian dan penulisan jurnal. Ketentuan lain yang dianggap sejumlah dosen frustasi, yakni penyertaan syarat-syarat yang tidak masuk akal, tentang adanya surat tugas.
Semua kegiatan pengabdian, penelitian dan karya ilmiah lain yang tidak dilandasi surat tugas tidak diakui.
Masalah lain, program pemerintah tentang MBKM (Merdeka Belajar Kurikulum Merdeka). Dr. Ferdinand Hindiarto menilai, sosialisasi Kurikulum Baru Merdeka Belajar Kurikulum Merdeka (MBKM) masih perlu dilakukkan.
Jika ingin di implementasikan, sebaiknya perguruan tinggi mengolah kembali program itu dengan mendasarkan prinsip-prinsip utama filsafat pendidikan.
Ferdinand, dosen sebuah perguruan tinggi di Semarang lewat opininya menyatakan, dunia pendidikan tinggi Indonesia akan mengalami perubahan seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permen tersebut salah satunya memuat Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang mewajibkan perguruan tinggi untuk memfasilitasi hak (dapat diambil atau tidak) mahasiswa untuk mengambil paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS di luar perguruan tinggi dan satu semester atau setara dengan 20 SKS di program studi (prodi) berbeda di perguruan tinggi yang sama.
Sebagai konsekuensi logis, maka setiap prodi harus bersiap untuk melakukan perubahan kurikulum yang dapat mewadahi kegiatan pembelajaran sesuai yang diamanatkan Permen ini.
Spirit utama Program MBKM ini adalah untuk menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh para mahasiswa pada masa depan. Lebih spesifik, para mahasiswa disiapkan untuk menghadapi era industri 4.0.
Secara eksplisit dikatakan, MBKM diluncurkan dengan tujuan meningkatkan link and match antara lulusan perguruan tinggi dan dunia usaha atau dunia industri serta masa depan yang semakin cepat mengalami perubahan.
Tentu saja tujuan program ini sangatlah baik. Namun bukan berarti program ini lepas dari kelemahan dan memerlukan catatan kritis sebelum benar-benar diimplementasikan. Pertama, program MBKM berkesan sangat pragmatis.
Pendapat lain tentang banyaknya problematika di perguruan tinggi dikemukakan Herlambang P Wiratman. Dosen di Jawa Timur itu lewat opini di media memaparkan, salah satu problem lain di perguruan tinggi adalah belum sepenuhnya kebebasan akademik terjaga.
Herlambang P Wiratman memprihatinkan adanya kampus-kampus perguruan tinggi yang kian terpolitisasi kekuasaan. Herlambang berharap serangan-serangan terhadap sivitas dan aktivitas akademik tidak dibiarkan tamnpa ada pertanggung-jawaban. Bahkan dirinya menyayangkan ada dosen yang diancam dibunuh hanya karena mengembangkan meotde pembelajaran. (irp)
















