Perlunya Standarisasi Gaji Dosen

oleh

Dr. Tugimin Supriyadi, Psi.

Jakarta – Kelemahan pendidikan tinggi di Indoensia salah satunya tidak adanya aturan tentang standar gaji dosen. Hal ini membuat dosen –dosen di universitas negeri dan swasta terasa dikebiri.

Indonesia dinilai tidak memiliki standar gaji nasional para dosen. Akibatnya ada academic slavery, dosen diupah tidak manusiawi marak di Indonesia.

Standarisasi gaji nasional untuk dosen dinilai perlu, dan bukan bantuan pemerintah dalam bentuk tunjangan semacam SerDos (Sertifikasi Dosen). Hal itu sebagai upaya melindungi hak dosen agar lebih dimanusiakan.

“Bisa anda bayangkan hidup di Ibukota dengan honor mengajar full 1 (satu) bulan menerima Rp 800 ribu. Bagaimana mungkin dosen bisa menyiapkan materi yang relevan dengan gaji seperti itu. Sebagai dosen tetap di sebuah perguruan tinggi ternama yang berada di pusat kota Jakarta, mestinya bisa menerima gaji untuk memenuhi standard kehidupan, nyatanya jauh dari harapan,” ungkap Dr. Tugimin Supriyadi, Psi, salah satu dosen di Jakarta.

INFO lain :  Dipanggil KPK Ganjar Mangkir, Fahri Hamzah Tuding Ada Skenario

Menurutnya, kondisi itu sangat memprihatinkan bagi kalangan dosen dan dunia pendidikan tinggi.

“Bahkan dosen swata di Indonesia masih banyak yang menerima gaji di bawah Rp 1 juta per bulan. Ini lebih memprihatinkan karena pendidikan S2 atau S3 penghargaannya lebih rendah dari buruh prabrik yang nota bene lulusan SMP,” lanjutnya.

Ia mencontohkan, lebih tak manusiawi lagi, seorang dosen di Sulawesi menerima honor Rp 1 juta dalam satu semester.

“Ini terjadi lantaran tidak ada regulasi yang pasti, sehingga universitas mempermainkan gaji dosen seolah tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi,” ujar dia.

INFO lain :  Isu Ekonomi dan Lingkungan Akan Dibawa Presiden Ke KTT ASEAN

Menurutnya, perlunya standarisasi gaji dosen di Indonesia, berdasarkan minimal pada upah minimum tiap wilayah.

Tugimin Supriyadi menambahkan, lewat sebuah diskusi, mengacu sebuah penelitian, sejumlah dosen universitas swasta, membuat usulan standarisasi gaji dosen.

Usulan pada tahun 2021 sesuai standar UMR Jakarta.

Di daerah lain setiap kampus, standarisasi bisa menyesuaikan dengan standar UMR di wilayah masing-masing. Contoh, standar UMR Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 3.516.700.

“Usulan gaji seperti seperti ini diharapkan, kualitas dosen menjadi lebih baik, karena kesejahteraannya bisa terpenuhi. Naif…kalau universitas banyak tuntutan terhadap dosennya sementara kesejahteraannya terabaikan,” kata dia.

Standarisasi dimaksudkan agar universitaa tidak semena-mena menggaji dosennya. Pemerintah diharapkan diharapkn membut aturan itu sehingga nasib kesejahteraan para dosen lebih manusiawi.

INFO lain :  Tutup Pintu Masuk Bagi Seluruh WNA

“Indonesia tidak kalah maju dibanding dengan negara-negara lain. Namun perhatian penghargaan terhadap dosen ketinggalan jauh,” ujar dia.

Ia mencontohkan, gaji dosen di negeri Jiran Malaysia, seorang profesor mendapatkan gaji minimal 17.00 Ringgit dan maksimal 25.000 Ringgit. Sedangkan untuk associate professor bergaji minimal 12.000 Ringgit dan maksimal 16.500 Ringit.

Untuk Senior Lecturer minimal 8.500 Ringgit dan maksimal 11.600 Ringgit. Lecturer (PHD) bergaji minimal 6.800 ringgit dan maksimal 8.200 Ringgit. Sedangkan untuk Lecturer (master) bergaji 4.650 sampai dengan 6.500.

“Itu gaji beberapa tahun yang lalu. Kalau sekarang pastinya lebih besar lagi,” imbuhnya.

Psikolog dan Pengamat Kepolisian ini berharap, permasalahan gaji dosen, baik negeri maupun swasta diatur dalam Undang-Undang.(irp)