MAKI Desak Polres Tetapkan Penyidikan

oleh
Ilustrasi korupsi.

Semarang – Carut marut penyelenggaraan Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Di Kabupaten Demak, Pilperades disinyalir terjadi praktik penyimpangan korupsi. Uang negara bersumber dari APBDes sebesar Rp 3 miliar lebih sebagai dana penyelenggaraan Pilperades diduga dijadikan bancakan.

Pihak Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial Fisip Universitas Indonesia (UI) yang digandeng panitia Pilperades diduga juga ilegal. Pasalnya, kerjasama itu tidak sesuai prosedur dan tanpa sepengetahuan pihak Rektor UI. Pihak UI, panitia penyelenggara Pilperades dan Kepala Desa (Kades) yang desanya terdapat kekosongan jabatan perangkat diduga terlibat.

Kasus itu telah dilaporkan seorang warga yang juga peserta Pilperades yang tak lolos. Laporan diajukan ke Polres Demak minggu lalu.

INFO lain :  Kasus BKK Pringsurat Temanggung, Ratusan Nasabah Tuntut Pencairan Dana

“Ada indikasi dugaan korupsi atas Pilperades yang digelar se-Kabupaten Demak. Seleksi diduga tidak melibatkan lembaga pihak ketiga berwenang selaku penyelenggaranya. Kami menerima pengaduannya, karena proses pemilihannya tidak ada kerjasama dengan lembaga legal,” kata Boyamin Saiman, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan, Selasa (27/3).

Dikatakannya, kasusnya itu sudah dilaporkan ke Polres Demak sesuai Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM) nomor STTPM/89/III.2018/SPKT Res Demak tertanggal 23 Maret 2018.  Laporan diajukan dan diterima Kepala SPKT Polres Demak, Ipda Bambang Susilo.

INFO lain :  Dekan Bantah Terlibat dan Tak Tahu Soal Uang Suap

Atas Pilperades dengan anggaran dari APBDes Rp 3 miliar lebih itu, dikatakannya diduga dijadikan bancakan. Diakui Boyamin, perkara itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat  karena diduga telah menimbulkan kerugian negara.

Kepada penyidik, MAKI mendesak diusut tuntas. Jika telah ditemukan dua alat bukti, segera dinaikkan statusnya ke penyidikan dan ditetapkan adanya tersangka.

“Jika penyidik sudah menemukan dua alat bukti semestinya segera ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangkanya,” kata dia.

INFO lain :  KPK di Jepara Selidiki Kasus Suap Hakim Praperadilan Atau Banpol ?

Kasus itu dilaporkan Asrul Syafik (31), warga Perum Bintaro Asri IV, Jogoloyo, Wonosalam, Demak ke Polres Demak. Asrul melaporkan dugaan penyimpangan anggaran penyelenggaraan PIlperades pada 13 Februari 2018 di desa yang menyelenggarakannya. Pilperades oleh panitia telah bekerjasama dengan FISIP UI yang saat MoU diwakili Dra Djoemeliarasanti Hoediro MA.

“Selanjutnya ketua panita menggunakan uang dari APBDes sebesar kurang lebih Rp 3.079.500.000 yang ingin dibayarkan ke panitia UI. Namun diduga dana itu yang menerima dari paguyuban kepada desa,” sebut Asrul.