Atas masalah itu, pihak UI sendiri menyatakan, tidak mengetahui adanya kerjasama. UI dalam suratnya tertanggal 6 Maret 2018, kepada Bupati Demak menyatakan, kerjasama oleh Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial Fisip UI itu ilegal.
Disebut dalam suratnya, kegiatan itu tidak diketahui oleh pimpinan UI dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UI seperti yang tercantum dalam Peraturan Rektor UI nomor 020 tahun 2016 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan kerjasama. Serta tidak sesuai SK Rektor UI nomor 0037/ SK/R/UI/2018 tentang prosedur operasional Baku Layanan Pengajuan dan Pemrosesan Kerjasama di UI.
“Oleh karena itu, UI tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu terkait dengan kegiatan tersebut. Segala tanggungjawab hukum terhadap pelaksanaan kegiatan itu berada pada piihak yang menyelenggarakan kegiatan,” sebut Rektor UI, Prof Muhammad Adis dalam suratnya.
Bupati Demak, HM Natsir dalam suratnya tertanggal 9 Maret 2019 juga meminta digelar ulang Pilperades di Demak. Surat yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pilperades yang melaksanakan ujiannya bekerjasama dengan UI dan kepada desa, memerintahkan digelar ulang Pilperades.
“Memerintahkan panitia dan kepala desa yang mengadakan kerjsama dengan UI untuk membatalkan hasil seleksi pengisian perangkat desa dan selanjutnya melakukan MoU ulang sampai dengan ujian seleksi ulang bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan,” sebut Bupati Demak dalam suratnya.edi















