Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter Wisata Dirgantara Karanganyar 2015
* Kadis PU dan Rekanan Segera Disidang
SEMARANG – Dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter, pembangunan sarana Taman Wisata Edukasi Dirgantara Karanganyar tahun 2015 dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidang.
Tersangka, Purwono, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (DPU) Karanganyar, Berdy Setiawan dan Sarifudin, Direktur CV Gema Putra Persada (GPP). Purwono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Berdy dan Sarifudin rekanan.
8
Heru Sungkowo, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan, perkaranya segera disidangkan.
“Perkaranya ketiganya sudah masuk pengadilan dan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” kata Heru, Selasa (31/1).
Pengadaan pesawat dan heikopter bekas beranggarkan Rp 1,9 miliar dari APBD Karanganyar itu diduga dikorupsi karena tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. “Terdapat beberapa bagian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, ketiganya disangka korupsi,” kata Iman Khilman, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karanganyar dalam berkas perkaranya.
Dugaan korupsi bermula, Berdy ditemui Warsito, Renggo Buono dan Edhy Sriyatno terkait pengadaan pesawat. Berdy lalu menginformasikan adanya pesawat di Garuda Maintenance Facility (GMF) di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Terdapat beberapa pesawat bekas yang bisa dibeli.
Berdy dan Edhy Sriyatno, Sekretaris DPU Karanganyar didampingi Suyatmi, istrinya, Yuliati Nugraheni, staf pada Bidang Cipta Karya DPU dan Warsito di GMF Bandara Soekarno Hatta survei pesawat. Selang kemudian mereka membahas Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Bill of Quality (BQ). Pengadaan sendiri telah dianggarkan APBD Karanganyar tahun 2015.
Purwono lalu memerintahkan pelelangan pengadaan meski belum melakukan survey dan riset terlebih dahulu untuk menetapkan Harga Perkiraaan Sendiri (HPS). Lelang yang diduga fiktif, diikuti Sarifudin dari CV GPP yang tidak berpengalaman soal pesawat. Oleh Berdy, CV GPP dipakainya dengan mendasarkan surat kuasa dari Sarifudin.
Atas lelang pengadaan satu unit pesawat bekas jenis Boeing 737-200, dua unit helikopter bekas jenis Bolkow NBO105, CV GPP dinyatakan menang dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Pengadaan dimulai 20 April sampai 10 Juni 2015 atau 50 hari kalender. Kontrak ditandatangani Purwono selaku PPK dengan Sarifudin.
Pelaksanaannya, CV GPP tidak bisa menyelesaikan pekerjaan mendatangkan pesawat sesuai waktu. GPP meminta perpanjangan dan oleh Purwono diperpanjang. Meski begitu CV GPP tetap tidak bisa menyelesaikan.
Saat mencari pesawat Boeing 737-200, terdapat dua mesin dan kondisinya masih lengkap seharga Rp 500 juta sampai Rp 600 juta. Kepada Purwono, Berdy menawarkan harga murah jenis Boeing 737-300 seharga 375 juta akan tetapi dengan kondisi tidak lengkap. Purwono menerima dan menyetujui tanpa membuat addendum kontrak.
Pembelian dilakukan atas dua buah helikopter bekas jenis bolkow 105 jenis air frame tanpa mesin dari Supaat Masduki seharga Rp 270 juta. Serta Boeing 737-300 dari PT Aviansa seharga Rp 375 juta. Usai tiba di Karanganyar Berdi memasang bagian yang tidak lengkap dan memodifikasinya.
Atas pengadaan itu, Purwono lalu memerintahkan PPTK dan tim PPHP Non Kontruksi, dan tim Ahli Kedirgantaraan mengeceknya. Hasilnya pekerjaan dinyatakan 100 persen meski nyatamha tidak rampung dan tak sesuai. Berita acara pemeriksaan ditandatangani lebih dulu PPK, PPTK barukemudian tim PPHP, Hartoyo, Lisa Wijayanti, Tri Wiyono, Purwanto Supriyatmojo, Naryono, Suparno, Firman Kurniawan. Purwono lalu memerintahkan Dahyono, Bendahara Pengeluaran untuk membuat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang ditujukan kepada DP2KAD untuk membayar CV GPP.
Jumlah nilai perolehan yang dapat dipertanggung-jawabkan atas pengadaan yaitu Rp 1.284.379.287 sehingga yang tidak atau diindikasikan kerugian keuangan negara Rp 501.380.943. Hal itu sesuai Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“Tersangka dijerat primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP,” kata Iman Khilman, jaksa. edi















