Mantan Kepala Diskominfo Kendal Ditahan Terkait Korupsi Mading Elektronik

oleh

Semarang – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal tahun 2016 Muryono ditahan terkait kasus dugaan korupsi majalah dinding (mading) elektronik tahun 2016, Senin (11/2/2019). Ia yang ditetapkan tersangka penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah itu ditahan bersama tersangka Agung Markiyanto S.Stp.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik Kejati Jateng ke penuntut umum Kejari Kendal.

“Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan perkaranya. Selama 20 hari ke depan, keduanya ditahan sebelum akhirnya diajukan ke persidangan,” kata Kusnin, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng.

Tersangka Muryono dan Agung Markiyanto saat masuk lift sebelum akhirnya ditahan.

Tahap II atau pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti penyidik ke penuntut umum dilakukan di Kejati Jateng. Selain keduanya, seorang tersangka lain berinisial LH, selaku kontraktor juga dipanggil untuk dilimpahkan, namun tak hadir tanpa alasan jelas.

“Tersangka LH belum datang dan akan diupayakan jemput paksa. Datang ngak datang, akan kami cari,” kata Aspidsus.

Yudi Hendarto, Kajari Kendal menambahkan, Muryono dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) sementara Markyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Markyanto.

“Muryono sebagai PA sementara Agung Markiyanto selaku PPK. Satu tersangka lain tidak hadir,” kata dia kepada wartawan.

Muryono terakhir menjabat sebagai Kadiskominfo Kendal, sebelumnya ia pernah menjabat Kadisdik Kendal. Sementara Agung Markiyanto, menjabat Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan pada Kesbangpolinmas Kendal.

Aspidsus menambahkan, dalam penyidikan kasus dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 4,4 miliar itu, pihaknya telah memeriksa hampir 40 orang saksi. Di antaranya Bupati Kendal Mirna Annisa dan Sekda Kendal, M.Toha.

“Saksi 40 orang lebih. Kerugian negara diperkirakan Rp 4,4 miliar sesuai hitungan auditor,” kata dia didampingi Kasidik Tipidsus, Indi Permadasa.

Keterlibatan Pihak Lain

Penyidik menegaskan, akan terus mengembangkan penyidikannya untuk mengusut tuntas kasus korupsi tersebut. Menurutnya, pihaknya menyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

“Kalau ada yang ngaku (tersangka), maka akan diproses. Karena saya duga ada arah ke sana,” kata dia.

Sementara Indi Permadasa sendiri ditanya modus terjadinya dugaan korupsi pengadaan mading elektronik beranggarkan Rp 6 miliar lebih itu menolak menjelaskan, terkait masalah pengadaan tersebut.

“Intinya pengadaan software itu diduga menimbulkan kerugian negara,” katanya.