Tunggakan Pengembalian UP Korupsi di Jateng Masih Tinggi

oleh

Kepala Kejati Jateng didampingi Asisten Inetelejen dan Kasipenkum saat siaran di RRI Semarang.

SEMARANG – Tunggakan Uang Pengganti (UP) atas perkara korupsi oleh kejaksaan di Jawa Tengah diketahui masih tinggi dibanding penyelamatan uang negara yang dilakukan. UP belum dapat ditagih ke para koruptor yang telah dipidana karena tidak adanya harta.

Selama 2017, kejaksaan mengaku menangani dan memproses ke persidangan sskitar 57 perkara korupsi. Dari jumlah itu, trlah berhasil diselamatkan keuangan negara sekitar Rp 8,5 miliar.

“Tapi masih banyak yang belum tertagih. Eksekusi pengadilan atas uang korupsi sulit dilakukan. Selama 2017 ada 57 perkara yang diajukan ke persidangan, ” kata Sadiman, Kepala Kejati Jateng ditemui usai siaran di RRI Semarang dalam program Jaksa Meyapa, Rabu (31/1) sore.

INFO lain :  24 Koruptor di Jateng Nikmati Remisi HUT RI

Diketahui, sejak tahun 2000 hingga 2015 lalu terdapat sekitar 98 jumlah perkara dengan sisa tunggakan UP kerugian negara sebesar Rp 26.110.412.771,34 miliar dan berupa dolar US 5.500 di sejumlah Kejari di Jateng. Tunggakan terbesar di Kejari Semarang sekitar Rp 19 miliar.
Sadiman mengatakan, upaya penagihan terus dilakukan, salah satunya lewat tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Memang belum signifikan. Sekitar Rp 8,5 miliar yang diselamatkan di tahun 2017. Tapi dengan adanya Jaksa Pengacara Negara dan memaksimalkan peran Datun kami terus berupaya,” kata dia.

INFO lain :  Berkas Perkara kasus Diklatsar Menwa UNS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Asisten Intelejen, Bambang Haryanto menambahkan, banyak UP belum tertagih karena harta koruptor sulit dilacak. “Hartanya sudah kemana mana. Makanya kami bentuk tim lacak. Masih banyak yang belum dikembalikan.

Putusan pengadilan belum banyak bisa dieksekusi. Atas perkara korupsi yang terjadi, seluruh harta terdakwa dan terpidana ditelusuri. Kami terus mengoptimalkan terkait eksekusi. Kejaksaan ada lembaga PA atau Penelusuran Aset di Kejagung di Bidang Pembinaan. Tugasnya menelusuri aset termasuk di pengadilan untuk disita,” katanya.

Kejaksaan berharap, program Jaksa Menyapa dapat memberi pemahaman hukum bagi publik. Salah satunya mengubah stigma hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Kesan itu oleh kejaksaan telah diperintahkan agar penanganan perkara profesional, proporsional dan akutanbel serta tidak pandang bulu. Tapi faktanya, seperti nenek curi kakao, kayu. Itu pernah saya tangani saat jadi Aspidum di Jateng. Ada pencurian pisang di Cilacap tahun 2011. Kesannya yang dicuri satu tandan. Tapi faktanya mencuri tiap malam. Dan jadi mata pencaharian. Padahal korban yang dicuri lebih mlarat lagi,” kata Sadiman.

INFO lain :  Mantan Pimpinan BKK Pringsurat Cabang Tretep Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan di Jawa Tengah terus berupaya menagih Uang Pengganti (UP) hasil korupsi terhadap sejumlah koruptor yang telah divonis bersalah dan diwajibkan menggantinya. Meski telah bebas, mereka tetap ditagih uang kerugian negara itu karena ketentuan hukum mewajibkan.