Tunggakan Pengembalian UP Korupsi di Jateng Masih Tinggi

oleh

Diketahui, sejak tahun 2000 hingga 2015 lalu terdapat sekitar 98 jumlah perkara dengan sisa tunggakan UP kerugian negara sebesar Rp 26.110.412.771,34 miliar dan berupa dolar US 5.500.

Upayanya, menggugat koruptor secara perdata ke pengadilan. Harapannya, jika mereka masih memiliki harta kekayaan cukup, akan ada pengembalian UP ke negara.

Penagihan itu tetap harus dilakukan sesuai ketentuan UU nomor 3/1971 tentang korupsi. UU itu menyebut tidak ada subsidair (pengganti UP). Sementara di UU nomor 31/1999 (telah diperbarui dengan UU nomor 20/2001) ada subsidairnya

INFO lain :  24 Koruptor di Jateng Nikmati Remisi HUT RI

Upaya menggugat, diakui tidak maksimal yang diharapkan. Pasalnya, tidak semua koruptor masih mampu mengembalikan.

Kalau memang tidak punya duit kejaksaan akan milihat, kemampuannya. Kalau benar tidak mampu, akan dilaporkan ke atas (Kejagung).

INFO lain :  Berkas Perkara kasus Diklatsar Menwa UNS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sejak tahun 2015 lalu, gugatan terus diajukan kejaksaan. Sebanyak 16 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Tengah menguggat. Gugatan diajukan lewat bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Ke 16 Kejari tersebut ialah, Semarang, Ambarawa, Kendal, Boyolali, Sragen, Wonogiri, Blora, Rembang, Kudus. Serta, Brebes, Pemalang, Batang, Magelang, Purwokerto, Banyumas dan Banjarnegara.

INFO lain :  Mantan Pimpinan BKK Pringsurat Cabang Tretep Ditetapkan Tersangka

Kejari Semarang diketahui memiliki tunggakan tertinggi dengan 13 perkara sebesar Rp 19.300.427.224,50 dan dola US 5.500. Dari hasil penagihan per Januari-Juni 2015, baru terkumpul sebesar Rp 81.643.457. Hingga 2016 ini, belum diketahui perkembangan dan penambahannya.edi