
Ilustrasi
Semarang (Infoplus) – Penyidik melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka, Taufan Yuristian Dalimarta (44), (TYD) ke penuntut umum Kejari Semarang. Hal itu setelah penyidikan tersangka Kasi Kemitraan Komunikasi dan Teknologi Informatika pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang yang ditahan sejak penyidikan itu lengkap.
“Sudah lengkap. Selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan. Jaksa yang menangani Sutardi. Tersangka TYD dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Kasi Tipidum Kejari Kota Semarang, Bambang Rudi Hartoko, Selasa (30/1).
Taufan dilaporkan Sutarman, warga Semarang atas tuduhan menipu dan mengelapkan uang sekitar Rp 300 juta. Dia yang baru Taufan Februari 2017 lalu itu, mengaku ditipu dan kehilangan uangnya atas janji investasi.
“Saya diberikan cek kosong dan dijanjikan keuntungan atas bisnisnya. Tapi ternyata itu tidak ada,” kata Sutarman kepada wartawan.
Salah satu pengacara Taufan, Edy Mulyono mengaku tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. “Kami menilai kasusnya perdata karena menyangkut hutang piutang dan perjanjian,” kata Edi.
Kasus terjadi terkait kegiatan pada Dinas Pariwisata Kota Semarang yang saat itu Taufan menjabat salah satu Kasie. Taufan yang diduga meminjam bendera rekanan itu gagal mendapatkan proyek, setelah ia dimutasi ke Diskominfo.
Pada Oktober 2017 lalu, ditengah proses hukum yang menjeratnya, Taufan menggugat Sutarman ke PN Semarang. “Penggugat (Taufan) diminta bantuan dari CV Sari Jaya mencarikan modal dalam pekerjaan kegiatan Semarang Night Carnival 2017 dan Semarang Sound Festival 2017 dan gebyar seni nusantara 2017,” kata Taufan dalam gugatannya.
Lewat temannya, Taufan kenal Sutarman. Pada Maret 2017, Sutarman disebut meminjami Rp 962,9 juta yang diberikan bertahap, pada Maret dan April. Taufan sendiri bersedia menyerahkan cover cek Bank Jateng tertanggal 6 Juli 2017 dari CV Sari Jaya sebilai Rp 1.237.968.602 serta keuntungannya. Cek itu diduga palsu karena sejak awal kosong dananya.
Belakangan, Sutarman disebut hanya memberikan modal Rp 318,2 juta. “Bahwa
Tergugat telah wanprestasi sehingga Penggugat tidak harus melaksanakan segala kewajiban ataupun kesediaan sebagaimana perjanjian,”dalil Taufan.
Warga Candisari itu sendiri mengaku telah mengembalikan Rp 100 juta pada 10 Juni 2017 ke Sutarman. Uang itu disita sebagai salah satu barang bukti saat penyidikan.
“Sidang gugatannya, besok (hari ini) dilanjutkan drngan acara duplik,” kata Musafak, salah satu kuasa hukum Taufan. Edi















