Kota Tegal – Seorang pencuri ditangkap petugas Polres Tegal Kota setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korbannya. Pelaku diketahui mencuri sejumlah Hp di sebuah rumah di Jalan Panggung Baru Gang 10 A, Panggung Kota Tegal.
“Pelaku diamankan atas pencurian handphone di sebuah rumah warga di Jalan Panggung Baru Gang 10 A, Panggung Kota Tegal,” ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto melalui Plt. Kasatreskrim Iptu Slamet Sugiharto, kemarin.
Pelaku yang diketahui berinisial RS (25), warga Dukuh Gintung Harjosari Lor, Adiwerna, Kabupaten Tegal itu masuk ke rumah lewat jendela. Pelaku mencongkel jendela dan mengondol Hp.
“Pelaku sendiri ditangkap pada Rabu (16/10) malam. Pelaku mengambil handphone korban dengan cara masuk melalui jendela rumah,” imbuhnya.
Iptu Slamet menjelaskan, pencurian bermula saat korban, Arif Darmawan, Rabu (10/10) pagi sekitar pukul 06.00 curiga dengan sejumlah handphone di rumahnya telah hilang. Handphone itu diantaranya, 1 buah HP merek Oppo dan Redmi A5 serta sebuah HP merek Samsung J1.
Usai dicek, dipastikan rumahnya disantroni maling. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepihak kepolisian.
Dari laporan korban, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 2 buah dus box HP.
“Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan. Saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.edit
















