“Mengenai pengawasan, banyak sekali saya bahkan hampir sering sekali menandatangani keputusan jaksa yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan ada juga yang diberhentikan dengan tidak hormat. Ada juga yang diproses dipidananya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
Selama setahun terdapat 1.294 laporan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan. Sebanyak 791 kasus dapat diselesaikan dan 503 sedang dalam proses hukum.
“Ada 156 kasus dilimpahkan ke instansi lain. Ada yang ditindak lanjuti perkara Pidsus. Ada beberapa kasus kasus jaksa yang menerima suap ditangani oleh Pidsus, misal yang di Jatim, Sumut,” ungkapnya.
“Setiap kali ada pengaduan bahkan ada diturunkan tim. Selama saya jadi Jaksa Agung saya turunkan tim jaksa intelijen untuk klarifikasi apakah laporan dan pengaduan itu itu benar. Kalau tidak benar nanti langsung ditindak lanjuti dan proses. Kalau ada sanksi ya.g sesuai dengan kesalahannya. Kalau perlu pecat, kalau perlu mutasi ya mutasi. Kita tidak ada kompromi,” ujarnya.
Ada pun data jaksa yang mendapatkan sanksi ringan sepanjang tahun 2017 sebanyak 61 jaksa dan 18 pegawai TU. Sedangkan jaksa yang mendapatkan sanksi sedang sebanyak 95 jaksa dan 29 pegawai TU.
Sementara itu jaksa yang mendapat sanksi berat ada 51 dan 55 pegawai TU. Dari 51 jaksa, sebanyak 5 jaksa dan 16 pegawai TU yang mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Ada 2 jaksa dan 8 pegawai TU yang mendapat pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
Serta ada 22 jaksa dan 31 pegawai TU yang mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Ada 2 jaksa yang mendapat sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Serta 15 jaksa yang mendapat sanksi pembebasan dari jabatan fungsional jaksa.
Beberapa kasus yang menarik perhatian terkait jaksa yang diduga korupsi misalnya Kasi III pada Asintel Kejati Bengkulu Parlin Purba, kasus Asintel Bengkulu Edy Sumarno, Deputi bidang Informasi hukum dan kerjasama Bakamla Eko Susilo, dan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya. edi















