Lewat Sehari Perpanjang SIM Tak Berlaku, Ini Alasannya

oleh
Salah satu outlet perpanjangan SIM Polri
Jakarta (INFOplus) – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan sebelum SIM tersebut habis masa berlakunya. Jika lewat sehari saja, pengendara diharuskan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Rupanya hal tersebut tak sembarangan nih Otolovers, melainkan tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) 9 Tahun 2012.

Aturan tersebut sengaja dibuat agar masyarakat lebih taat aturan dan tidak beralku sembarangan.

INFO lain :  Pensiunan PNS Tabrakkan Truk ke Kantor Bank Jateng Rembang

“Ada aturan hukumnya di dalam Perkap 9 tahun 2012. Hukum dibuat untuk mengatur agar masyarakat taat norma atau aturan yang ada. Jadi tentunya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib hukum,” kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi detikOto, Selasa (9/1/2018).

Untuk memudahkan para pengendara, perpanjangan SIM pun sudah bisa dilakukan secara online. Yakni pengendara bisa mengisi data-data terlebih dahulu di website yang disediakan kemudian nanti membayarnya di Bank yang telah ditunjuk.

INFO lain :  PSK Ditemukan Tewas di Kamar Lokalisasi Selarang Cilacap

Berikut daftar harga pembuatan SIM dan perpanjangan SIM yang dikutip dari website Polri.

1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

INFO lain :  PT Pura Nusa Persada Digugat Pencipta Hologram Pita Cukai Rokok Rp370 Miliar

4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000. edi