Opini Pepih Nugraha dan Tugimin Supriyadi : Bukti Fisik dan Asumsi Digital

oleh

​Logika ini sebenarnya tamparan keras bagi kita semua: Sejak kapan sebuah “dugaan ketidaksesuaian data” mampu membatalkan realitas fisik berupa aspal jalan tol, bendungan, dan mandat rakyat selama belasan tahun? Jika ijazah itu palsu, apakah jembatan yang dibangunnya otomatis menjadi fatamorgana? Tentu tidak.

Jujur ​harus saya katakan, ada semacam kepuasan intelektual melihat bagaimana ruang sidang tetap menjadi benteng terakhir yang kedap dari “bising” media sosial. Di luar sana, orang bisa berdebat sampai urat leher tegang soal screenshot, soal piksel yang pecah, atau analisis forensik amatir. Tapi di hadapan meja hijau, hukum hanya mengenal satu bahasa: Bukti Fisik.

​Hakim Binsar seolah ingin berkata: “Jangan bawa sampah digital ke altar keadilan. Jika Anda tidak punya akses ke bukti asli, jika Anda tidak pernah menyentuh serat kertasnya, maka gugatan Anda tak lebih dari sekadar curhat yang salah alamat.”

INFO lain :  Opini Tugimin Supriyadi: Psikologi Marketing: Strategi Sukses Tanpa Menyakiti

Menggugat sesuatu yang sudah sah secara administrasi negara selama puluhan tahun dengan modal hasil capture layar adalah sebuah kesia-siaan yang heroik, sekaligus menggelikan.

​Fenomena ini mengingatkan saya bahwa di era informasi ini, kita seringkali lebih percaya pada narasi yang kita bangun sendiri daripada pada prosedur yang ada. Kita lebih suka menari di atas asumsi daripada berpijak pada bukti.

INFO lain :  Opini: Konflik Peran Ganda Polri Diluar Fungsi Oleh  Dr. Tugimin Supriyadi,S.Psi.,MM.,Psikolog & Drs. SA. Soehardi.

​Hukum itu konkret: Ada barangnya, ada saksinya.

​Media sosial itu abstrak: Ada isunya, ada gorengannya.

​Sidang ditunda. Saya membayangkan hakim mengetuk palu dengan pesan yang singkat namun menohok: “Lain kali, bawa bukti yang bisa dipegang, bukan cuma yang bisa di-screenshot.”

​Saya menutup jendela peramban dengan senyum tipis. Terlepas dari segala kontroversi politik, logika Hakim Binsar adalah pengingat penting bagi publik, bahwa negara ini tidak dibangun di atas folder unduhan, melainkan di atas kepastian hukum yang nyata.

INFO lain :  Distress Psikologis Pemutilasi Di Semarang Oleh : Tugimin Supriyadi

​Kalau hanya bermodal analisis visual dari jauh, mungkin besok-besok ada yang menggugat bahwa Monas itu sebenarnya terbuat dari plastik hanya karena warnanya terlihat berbeda di kamera ponsel murah.

​Dunia hukum kita memang butuh ketegasan seperti ini, agar energi bangsa tidak habis hanya untuk melayani halusinasi yang dibungkus dengan istilah “ilmiah”. (*)​