Dampak Penugasan Luar
Penugasan di luar struktur Polri, seperti di 17 kementerian/lembaga, mengalihkan sumber daya manusia dari tugas inti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi Polri pasca-1998, di mana ekspektasi publik menuntut penanganan cepat kasus kriminalitas, korupsi, dan konflik sosial. Akibatnya, kekurangan personel di lapangan memperburuk respons lambat terhadap isu seperti banjir bandang, demo anarkis, atau kejahatan siber yang masih marak.
Tugas Pokok Belum Optimal
Masyarakat masih kecewa dengan performa Polri di bidang utama. Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri berada di bawah 70% menurut survei LSI terbaru, dengan keluhan utama pada penanganan narkoba, lalu lintas, dan kekerasan domestik. Penugasan luar negeri seperti misi PBB memang prestisius, tapi prioritas nasional seperti pengamanan perbatasan dan pemberantasan terorisme terabaikan. Regulasi seperti Perkap No. 4/2017 yang dicabut pun menunjukkan kegagalan sistemik dalam mengukur beban kerja riil.
Solusi Rekomendasi
Berkait dengan hal di atas apabila ada keharusan Polri Tugas di luar fungsi maka perlu kita beripikir untuk membatasi kuota penugasan hanya 5 % personel untuk tugas luar, dengan evaluasi tahunan berbasis data kinerja lapangan. Apabila dipandang penugasan ini berdampak melemahkan kinerja Polri, maka perlu dipikirkan untuk melakukkan rekrutmen sipil. Kementerian bisa menggunakan tenaga ahli sipil untuk posisi administratif, bebaskan Polri fokus pada fungsi kepolisian.
Agar Polri bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai Pengayom, Pelindung dan pelayanan Masyarakat serta penegakan hukum maka perlu adanya pengawasan Independen, Melibatkan potensi Masyarakat seperti Media Masaa, Ormas dan juga melibatkan Kompolnas dan DPR untuk audit penugasan, pastikan keselarasan dengan Putusan MK tentang batas wewenang Polri.
Bisa juga dilakukkan Deklarasi Loyalitas Ganda, dimana anggota yang berperan serta dalam fungsi ganda membuat pernyataan tertulis prioritas tugas Polri di atas tugas eksternal, dengan sanksi pelanggaran. Bisa juga dengan sitem Rotasi Ketat, Dimana anggota yang bertugas di luar fungsi maksimal 2 tahun penugasan luar, dengan pelatihan reintegrasi sebelum kembali ke satuan asal.
Audit Eksternal bisa dilakukkan oleh Kompolnas agar memverifikasi setiap penugasan untuk hindari konflik kepentingan, selaras dengan reformasi Polri.
Namun penulis tetap berpandangan bahwa peran ganda harus dihilangkan demi profesionalisme Polri, jika diteruskan, Polri berisiko kehilangan mandat publik sepenuhnya. (*)
















