Semarang – INFOPlus. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan santriwati di Kendal. Terungkap, korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dibunuh dan disetubuhi.
Tersangka bernama Naufal (21) warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, bekerja di sebuah perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal. Ia mengakui pembunuhan terhadap SN (19), santriwati sebuah Ponpes di Kendal.
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra menyebut tersangka Naufal dan korban saling mengenal melalui aplikasi kencan OMI.
“Tersangka dan korban ini sudah saling kenal dan kenalnya melalui aplikasi kencan OMI,” kata Kompol Indra di Mapolres Kendal, Senin (28/10).
Korban sudah kenal tersangka selama 4 hari dari Sabtu (12/10) dan mereka janjian bertemu di hari keempatnya pada Rabu (16/10).
“Tersangka dan korban ini sudah kenalan selama 4 hari, dan di hari keempatnya itu mereka berdua bertemu. Mereka melakukan janjian dan bertemu langsung kencan dengan korban,” jelasnya.
Indra menerangakan pada hari janj untuk bertemu itu Naufal menghubungi korban untuk diajak jalan-jalan. Korban dijemput tersangka di dekat pondok pesantrennya menggunakan sepeda motor.
“Korban dijemput tersangka di dekat dengan Ponpesnya,” ujar Indra.
Setelah keduanya bertemu, mereka kemudian jalan-jalan ke beberapa tempat di Kendal Kota. Selanjutnya tersangka mengajak ke tempat kosnya. Dari tempat kos, lalu tersangka mengajak korban untuk membeli sepatu di Boja.
Dalam perjalanan menuju Boja, korban meminta untuk diantar pulang namun tersangka tetap meneruskan perjalanannya.
Sampai di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, tersangka membawa ke kebun di area cagar alam hutan Darupono untuk menyetubuhi korban. Korban sempat menolak dan melawan Naufal dengan menampar dua kali dan mencakar wajahnya.
Tersangka emosi dan mencekik dan menggorok leher korban sebanyak dua kali dengan sebilah pisau yang sudah dibawa. Tak berhenti di situ aksi bejat Naufal. Meski SN sudah meninggal, tubuhnya masih tetap disetubuhi.
“Kondisi korban sudah meninggal, tapi tersangka tetap melakukan perbuatan itu,” kata dia.
Tubuh perempuan muda itu kemudian ditinggal begitu saja di lokasi. Naufal sempat mengambil ponsel korban sebelum kabur. Jenazah korban ditemukan warga keesokan harinya dalam kondisi setengah telanjang, Kamis (17/10).
Tersangka Naufal saat ini jalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Indra. (Mh) []