Semarang – INFOPlus. Seorang polisi diringkus lantaran terlibat dalam judi sabung ayam di Jalan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Semarang. Bahkan oknum tersebut jadi panitia dalam kegiatan ilegal itu.
Penggerebekan judi sabung ayam Banjardowo dilakukan hari Senin (7/10) kemarin pukul 15.00 WIB. Diamankan 19 ayam dan kurungannya, 35 sepeda motor, spanduk aturan main, uang Rp14 juta dan perlengkapan judi lainnya.
“Ada 35 roda dua diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso, uang Rp 14 juta,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat jumpa pers di lobi Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/10).
Irwan menjelaskan dalam penggerebekan itu ada satu oknum polisi yang turut ditangkap dan saat ini jalani pemeriksaan. Dia adalah Aipda Juned, anggota Polsek Genuk, dengan peran sebagai panitia atau penyelenggara.
“Satu oknum polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota Polsek Genuk, Aipda Juned,” beber dia.
Irwan kemudian meminta oknum tersebut dihadirkan ke lobi. Irwan sempat mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan atas kelakuan anak buahnya itu.
“Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!” tegasnya.
Selain menangkap Aipda Juned, polisi juga amankan Faisol Nur (42) warga Mranggen. Dia merupakan karyawan yang bekerja di lokasi sabung ayam itu. Praktik judi itu dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi Rp 2 juta.
“Saya digaji Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per hari,” aku Faisol.
Turut diamankan empat penonton karena mengetahui ada judi dan tidak lapor ke polisi. Saat ini, polisi memburu dua panitia lainnya atas nama Petel dan Suroso.
Mereka yang terlibat dalam judi sabung ayam Banjardowo, termasuk oknum polisi, dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mh) []















