2 Mahasiswa Dituntut 3 Bulan Penjara Usai Demo Tolak Omnibis Law di Semarang

oleh

Semarang – Dua mahasiswa berinisial IAH dan MAM dituntut jaksa dengan hukuman 3 bulan penjara terkait dengan unjuk rasa tolak Omnibus Law yang berujung ricuh di Semarang, Jawa Tengah, pada tahun lalu.

Tuntutan dua mahasiswa ini sama dengan yang didapat dua mahasiswa yang disidang sebelumnya yakni FAA dan NAA.

IAH dan MAM dituntut dengan hukuman yang sama karena di sebut melanggar pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

INFO lain :  Udinus Raih Hibah Penelitian Rp8 Miliar dari Kemendikbud

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan,” kata jaksa Luqman Edi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (22/4/2021).

Kuasa hukum terdakwa dari LKBH Garuda Yaksa, Listyani W, mengatakan jaksa menyebut terdakwa tidak menuruti arahan kepolisian saat unjuk rasa.

“Pasal 216 itu isinya intinya tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat dalam hal ini polisi. Tidak ikuti imbauan polisi yang tidak memperbolehkan anarkis, saksi semua katakan instruksi mobil komando tidak bisa terdengar dengan baik oleh para pendemo dan mahasiswa. Suara mobil komando kalah keras dari orasi pendemo,” jelas Listyani.

INFO lain :  Kasus Pembunuhan Napi Lapas Kedungpane Semarang Ke Pengadilan, Pelaku Tusuk Pakai Pisau

Ia mengatakan awalnya jaksa mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 212, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Namun, lanjut Listyani, kini jaksa menuntut hanya dengan satu pasal yang menurutnya menunjukkan jaksa gagal membuktikan dakwaan-dakwaannya.

INFO lain :  Pemilik Emporium Spa Semarang Dihukum Rp 55 Juta. Pengacara Ajukan Kasasi

Untuk diketahui, demo penolakan Omnibus Law di depan gedung DPRD Jateng berlangsung rusuh pada 7 Oktober 2020 lalu. Aksi diwarnai peristiwa lempar batu hingga beberapa fasilitas rusak.

Polisi sempat mengamankan ratusan orang dan akhirnya menetapkan empat tersangka yang akhirnya menjalani proses hukum dan dituntut 3 bulan penjara.

Sumber Detik