Semarang – INFOPlus. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil menangkap bos debt collector (DC) Anggiat Marpaung di Jambi. Anggiat sebelumnya buron polisi selama setahun.
Anggiat Marpaung masuk dalam daftar pencarian orang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng sejak 2023. Anggiat ternyata juga menjalankan bisnis serupa, yakni jasa penagihan atau DC di Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora mengatakan bos debt collector tersebut diamankan bersama teman perempuannya Kamis (26/9).
“AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC juga. Ditangkap bersama perempuan,” jelasnya, Jumat (27/9).
Selain Anggiat, Polda Jateng juga menangkap buronan lain di kasus yang sama, yaitu Sunardi alias Aceng. Hanya saja Aceng ditangkap di Kota Semarang.
“Kemudian juga SN alias Aceng kami amankan di Kota Semarang, yang bersangkutan berpindah-pindah,” kata dia.
Sementara itu, tersangka Anggiat mengaku selama jadi buron polisi hidupnya terus berpindah-pindah. Saat ditanya soal bisnis DC yang juga dijalankan di Jambi, Anggiat menampiknya.
“Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga,” akunya saat di keler ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng di Semarang.
Tersangka lain, Aceng juga mengaku pindah-pindah tempat hingga akhirnya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Tahu Anggiat ditangkap, dia kemudian menyerahkan diri.
” Hidupnya pindah-pindah, sempat kerja juga jadi buruh bangunan,” ujarnya.
Anggiat dan Aceng sebelumnya melakukan tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil.
Lokasi pertama di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023. Sedangkan lokasi kedua di halaman House of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023. Dalam kasus itu, mereka dijerat dengan pasal 368, 365, 363 KUHP. (Mh)