Salatiga – INFOPlus. Sebanyak 79 narapidana atau napi di Rutan Salatiga menerima remisi umum di Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8).
Kepala Rutan Salatiga Redy Agian mengatakan, ke-79 napi atau warga binaan tersebut menerima potongan masa hukuman secara beragam, ada yang satu bulan, bahkan hingga lima bulan.
“Paling sedikit satu bulan dan paling besar lima bulan,” kata Redy Agian usai Upacara HUT ke-79 RI di Lapangan Pancasila, Salatiga.
Redy mengungkapkan, remisi yang diberikan merupakan hadiah Peringatan Kemerdekaan kepada para warga binaan yang telah memenuhi sejumlah kriteria.
Seperti, napi selama menjalani hukuman menunjukkan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang ada dengan nilai pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana kategori baik, tidak melanggar aturan, dan memperlihatkan perilaku penurunan tingkat risiko.
“Yang pasti, perkara yang dijalani telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap serta minimal telah menjalani enam bulan masa pidana dan tidak melanggar tata tertib,” tegas pria asal Bandung itu.
Dengan adanya hadiah berupa pemberian remisi ini, Redy berharap para warga binaan menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kejahatan atau tindak pidana kembali.
Sementara, Humas Rutan Salatiga Nurhadi menambahkan dua napi, mewakili napi lainnya, mendapatkan kesempatan untuk menerima surat keputusan (SK) remisi beserta besaran potongan masa tahanan.
SK remisi disampaikan langsung Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani di tengah Upacara Hari Kemerdekaan RI di Alun-alun Lapangan Pancasila.
“Iya (untuk pertama kalinya penyerahan SK di luar Rutan Salatiga). Keduanya merupakan napi kasus kasus perlindungan anak dan penipuan disertai penggelapan,” imbuh Nurhadi. (AK) []















