Semarang – INFOPlus. KA 2 Argo Bromo Anggrek tabrak mobil di perlintasan sebidang di Km 15+1 petak jalan antara Stasiun Gambringan – Stasiun Jambon Kabupaten Grobogan. Dua orang tewas akibat kejadian tersebut.
Kecelakaan KA 2 Argo Bromo Anggrek dengan mobil jenis mini bus di perlintasan sebidang di Grobogan tersebut terjadi pada Sabtu (17/8) sekira pukul 14.00 WIB.
“Info awal dua orang meninggal dunia,” tutur Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo seraya menyebut masih menunggu kepastian dari kepolisian soal korban.
Menurut Franoto, lokasi kejadian di Km 15+1 petak jalan antara Stasiun Gambringan – Stasiun Jambon, Kabupaten Grobogan, merupakan perlintasan sebidang yang dijaga secara swadaya oleh masyarakat.
“Sebelum kejadian masinis KA sudah membunyikan klakson lokomotif berulangkali, namun pengemudi kendaraan mobil tersebut tetap menyeberang,” ujar dia.
Mengetahui ada KA tertemper mobil, Unit Pengamanan KAI segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan evakuasi dan pengamanan lokasi kejadian.
Imbas kejadian tersebut, lokomotif KA mengalami kerusakan pada pipa ABS yang mengalami pecah dan kebocoran pada selang HSD yang mengakibatkan KA tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Rangkaian kereta api terpaksa berhenti beberapa waktu di Stasiun Kradenan untuk menunggu lokomotif pengganti.
Setelah dilakukan pergantian lokomotif, kereta api yang melayani relasi Gambir-Semarang-Surabaya Pasarturi tersebut dapat berangkat kembali sekitar pukul 15.52 WIB.
“KA 2 Argo Bromo Anggrek mengalami kelambatan 123 Menit. Selain itu, akibat kejadian ini, KA 62a Sembrani relasi Gambir-Semarang- Surabaya Pasarturi terimbas kelambatan 22 menit,” sebut dia.
Sebagai kompensasi kelambatan, KAI Daop 4 Semarang telah memberikan service recovery berupa air mineral kepada penumpang selama KA 2 Argo Bromo Anggrek tertahan di lokasi kejadian.
“Kami dari KAI memohon maaf kepada pelanggan atas kelambatan KA No 2 Argo Bromo Anggrek dan KA No 62a Sembrani,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Franoto menyampaikan KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat kecelakaan tersebut. Bersama instansi terkait, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,” beber dia.