Kejari Tangani Penyimpangan Dana BOS SMA Negeri di Semarang

oleh
kejari semarang dana BOS
Kejaksaan Negeri Kota Semarang tangani dugaan penyimpangan dana BOS di sebuah SMA Negeri di Kota Semarang.

SemarangINFOPlus. Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Semarang temukan dugaan penyimpangan dana BOS di sebuah SMA negeri di wilayahnya. Penanganan kasus ini sudah tahap penyidikan.

Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardiwibowo mengungkapkan penanganan dugaan penyimpangan dana BOS tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim Intelijen.

“Seksi Intelijen kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan (unsur) tindak pidana korupsi. Kemudian dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus,” tutur dia di sela kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa di kantornya, Selasa (23/7).

INFO lain :  Kejari Purwokerto Tuntaskan Kasus Pencurian dengan Keadilan Restoratif

Kasi Intelejen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengamini pernyataan Agung Mardiwibowo. Bahwa pihaknya mendapat laporan masyarakat adanya dugaan penyelewengan atau penyimpangan dana bos di sebuah SMA negeri di Kota Semarang.

Hanya saja, Cakra belum bersedia mengungkap SMAN mana yang dibidik jajarannya. Dan menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen langsung bergerak untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Hasilnya ditemukan adanya tindak pidana korupsi dan kami sudah diserahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus),” ujarnya.

INFO lain :  Camat Mijen, Lurah, Linmas dan Karangtaruna Diperiksa atas Dugaan Pungli Parkir

Menurut Cakra, informasi yang diterima dugaan penyelewengan dana bos baru ditemukan di satu SMA negeri tersebut. Saat ini status penanganan perkaranya telah dinaikan menjadi penyidikan.

“Sekarang ini lagi proses penyidikan,” sambung dia.

Kasi Pidsus Kejari Semarang, Agus Sunaryo menambahkan rentang waktu dugaan penyimpangan dana BOS di sekolah tersebut mulai tahun 2020 hingga tahun 2023. Pidsus Kejari Semarang saat ini telah menindaklanjuti perkara itu dengan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

INFO lain :  Kasasi, Vonis Windari Rochmawati Terdakwa Korupsi BPN Kota Semarang Turun

“Kami telah menindaklanjuti surat perintah itu dengan meminta keterangan beberapa orang baik dari internal maupun eksternal sekolah itu. Ada delapan orang yang telah kai mintai keterangan,” kata dia.

Agus menyebutkan peruntukan dana BOS itu sangat banyak. Karena itu, tim Pidsus Kejari Kota Semarang perlu melakukan penelusuran di lokasi tempat terjadinya dugaan penyimpangan dana BOS. []