Batang – INFOPlus. Memprihatinkan. Gelar tawuran semata demi konten agar videonya viral di media sosial. Ini terjadi di Kabupaten Batang. Tawuran di jembatan Sungai Sambong, Kecamatan Batang, tewaskan satu pemuda.
Polres Batang berhasil mengungkap misteri kematian seorang pemuda yang ditemukan di bawah jembatan Sungai Sambong, Rabu (19/6) pagi. Korban diketahui bernama Muhammad Ganesha (16), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang.
Hasil penyelidikan polisi, Ganesha menjadi korban dari tawuran antargeng yang terjadi pada malam Idul Adha. Sebanyak 13 pelaku tawuran dan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Ganesha sudah ditetapkan sebagai tersangka.
IJ (18), salah satu dari 13 tersangka, mengakui bahwa aksi tawuran tersebut dilakukan demi mendapatkan konten viral di media sosial.
“Iya, demi konten,” kata IJ dengan santai saat konferensi pers kasus tersebut di lobi Mapolres Batang, Rabu (26/6).
IJ menjelaskan sebelum kejadian, ia masih berada di rumahnya di Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Malam takbiran Idul Adha, ia menerima telepon dari temannya yang mengajaknya untuk ikut dalam tawuran antargeng di Batang.
Tanpa ragu, IJ berangkat ke lokasi tarung bebas di jembatan Sungai Sambong dengan membawa celurit. Ia bergabung dengan anggota geng lainnya untuk melawan anggota geng Gaza, salah satunya ada korban Ganesha.
“Saya diajak pak, dan sempat mengejar korban yang lari. Dia kena ujung celurit pada bagian kakinya. Saya membacok di depan toko,” ujar IJ.
Candra Haryono (43), ayah dari Muhammad Ganesha, hadir dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Batang. Dengan nada penuh emosi, Candra mengungkapkan kemarahan atas kematian anaknya.
“Saya inginnya nyawa dibalas nyawa. Orang anak saya itu katanya sudah tidak mau ikut-ikut geng lagi, tapi tetap dipaksa,” ucap Candra dengan suara bergetar.
Ia berharap para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar tidak ada korban lainnya yang mengalami nasib serupa.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, 13 tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke (2e), (3e) KUHPidana, dan atau pasal 351 ayat (1), (2), (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Peran masing-masing pelaku sudah jelas, mulai dari joki yang mengawasi hingga eksekutor yang melakukan penganiayaan. Semua ini dilakukan secara terencana,” tutur Wakapolres Batang Kompol Hartono. (AL) []















