Atas perbuatannya, tersangka Ade dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Mh) []
Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Pria Terikat Tali di Genuk
Atas perbuatannya, tersangka Ade dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Mh) []