Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Pria Terikat Tali di Genuk

oleh
Polrestabes semarang ringkus pria pengikat pria di genuk semarang
Tersangka pengikat pria di Genuk saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/5). (Foto: Mh)

Atas perbuatannya, tersangka Ade dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Mh) []

INFO lain :  KPK Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pemkot Perihal Pemberantasan Korupsi di Semarang