KPK Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pemkot Perihal Pemberantasan Korupsi di Semarang

oleh

Semarang – Direktorat Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan program pemberantasan korupsi di Kota Semarang, Jumat (18/6/2021).

Monev dilaksanakan di Ruang Lokakrida, Balai Kota Semarang yang juga dihadiri oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dan Sekda Kota Semarang, Iswar Aminudin.

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, pihaknya melakukan monev terkait monitoring centre for prevention (MCP) yang meliputi program dan langkah implementatif pencegahan korupsi di Kota Semarang.

“Pada 2020, Semarang ada peningkatan hasil nilai secara kuantitas terhadap porgram MCP tersebut. Ada 8 area intervensi KPK untuk perbaikan tata kelola pemerintah,” paparnya.

Dia menyebutkan, Semarang menempati urutan kedua di Jawa Tengah, yakni di bawah Kabupaten Boyolali.

Dia mengapresiasi hasil tersebut. Dia berharap hasil yang dicapai, baik melalui sistem bisa diimplementasi dan dioperasionalkan di lapangan, sehingga tidak ada lagi penerimaan yang bukan haknya.

“Saya beri penekanan kepada Kota Semarang untuk terus meningkatkan langkah ini sehingga Semarang tidak ada lagi penindakan korupsi,” paparnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, ada delapan hal yang rawan potensi korupsi.

Di Semarang sendiri, ada tujuh hal karena Pemkot tidak menerima dana desa. Tujuh hal tersebut yang dilakukan supervisi oleh KPK.

Hendi, sapaannya, selalu mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Semarang mengenai clean and good goverment.

“Kita lakukan itu. Masyarakat sangat cerdas. Kota Semarang butuh effort luar biasa untuk percepatan pembangunan namun harus sesuai ketentuan dan aturan,” paparnya.

Sumber Tribun Jateng