Atas perkaranya, terdakwa Diyah Ayu K dijerat kesatu Pasal 3 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatunya. Da dakwaan kedua, primair, ia dijerat Pasal 3 Undang-undang TPPU jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 4 Undang-undang TPPU jo. Pasal 64 ayat (1)
Perkara TPPU DAK diperiksa majelis hakim Pn Tipikor Semarang terdiri, Dr Kukkuh Subyakto (ketua), Bambang Setyo Widjanarko dam Alfis Setyawan (anggota). Perkaranya masuk pengadilan Rabu, 13 Juli 2022 dalam nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg. Sidang akan dilanjutkan 24 Agustus 2022 mendatang dengan acara memeriksa saksi-saksi.
(rdi)














