
Ardhana Arifanto
Pada Bank Pundi Indonesia (BPI), Diyah Ayu K memiliki rekening tabungan dengan pembukaan aplikasi tanggal 08 April 2011 dan ditutup tanggal 29 April 2015. Total transaksi kredit dan debet sebesar Rp 12,234,478,267.85. Ia juga memiliki deposito Bank Pundi baik atas namanya sendiri atau atas namanya Bagus Arya W.W. Dana deposito dilakukan dengan tempo jangka waktu yang singkat yaitu antara 1 hingga 3 bulan. Kemudian atas pencairan dana deposito tersebut sebagian di transfer kepada rekening terdakwa pada Penyedia Jasa Keuangan/ Perbankan lainnya dan sebagian lagi didepositokan kembali.
Pada Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) ia memiliki rekening tabungan dan deposito di BTPN atas namanya sendiri maupun orang lain. Rekening giro deposito atanama Ossy Dermawan or DAK dibuka tanggal 15 Oktober 2010 dengan nominal sebesar Rp 200 juta dan dicairkan tanggal 17 Januari 2011.
Pada Bank Mega memiliki rekening tabungan dan deposito dengan pembukaan aplikasi tanggal 08 Agustus 2014 dan ditutup secara sistem tanggal 27 Agustus 2014. Pada Bank OCBC NISP Syariah memiliki rekening periode 01 September 2013 sampai dengan 31 Agustus 2014. Bank CIMB Niaga rekening tabungan dan deposito jenis tabungan Extra Bank CIMB Niaga yang dibuka pada tanggal 17 Januari 2011 dan ditutup pada tanggal 30 April 2015.
Di Bank Danamon ia memiliki rekening tabungan yang dibuka pada tanggal 28/08/2013 dan ditutup pada tanggal 29/04/2015. Rekening tabungan Primadollar yang dibuka pada tanggal 28/08/2013 dan ditutup pada tanggal 29/04/2015.
Pada MNC Bank ia memiliki rekening deposito yang dibuka pada tanggal 09/12/2010 dengan jangka waktu 1 bulan yaitu tanggal 09/01/2011 dan diperpanjang hingga 09/05/2011 kemudian ditutup dan dicairkan pada tanggal tersebut. Yang mana pada saat itu masih bernama Bank ICB Bumiputera.
Aset dan Property
Diyah Ayu K diketahui juga melakukan transaksi keuangan untuk pembelian aset/ harta kekayaan berupa properti dan kendaraan bermotor roda 4 baik menggunakan namanya sendiri maupun menggunakan nama pihak keluarga atau pihak lain dari uang yang diserahkan oleh UPTD Kas Daerah Kota Semarang kepada terdakwa sejak 16 Januari 2008 sampai dengan 6 Mei 2014.
Transaksi keuangan juga dilakukan DAK untuk pembelian aset/ harta kekayaan berupa properti dan kendaraan bermotor roda 4, baik menggunakan namanya sendiri maupun menggunakan orang lain.
Pada tahun 2011 membeli 2 unit apartemen di Green Lake Sunter Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta. Apartemen Green Lake Sunter Tower NPR Lantai 10 Unit BG luas semi gross +/- 20,50 m2 atau +/- 17,47 m2 seharga Rp 246.168.000. Angsuran lunas pada tanggal 22 Februari 2014. Kemudian, dilakukan Permohonan Pengalihan Hak tanggal 22 April 2015 oleh terdakwa kepada Bagus Arya Wisnu Wardhana, adik kandung terdakwa seharga Rp246.168.000. Kedua, Apartemen Green Lake Sunter Tower NPR lantai 10 unit BH luas semi gross +/- 42,50 m2 atau +/- 36,17 m2 terletak di Green Lake Sunter Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Agung Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 23 Mei 2011 seharga Rp455.061.000. Angsuran lunas pada tanggal 22 Februari 2011.














